Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Tak Cukup Suara, Tapi Cukup Alasan? RMB-ATK Goyang Legitimasi Kemenangan Naili–Ome
Politik

Tak Cukup Suara, Tapi Cukup Alasan? RMB-ATK Goyang Legitimasi Kemenangan Naili–Ome

Asdhar
Asdhar
6 Juni 2025
Share
5 Min Read
Mahkamah Konstitusi (int)
SHARE
Contents
Selisih Suara: Jelas Tak Memenuhi Ambang BatasNamun, MK Pernah Abaikan Ambang BatasDugaan Kebohongan Dokumen Bisa Jadi Pintu MasukWarga Resah dengan Wacana PSU Jilid IIMK: Antara Hukum dan Etika Demokrasi

Langkah pasangan Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RMB–ATK) menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo ke Mahkamah Konstitusi (MK) menimbulkan perdebatan hukum dan politik di tengah masyarakat.

Banyak yang menilai gugatan ini cacat formil karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Namun, materi gugatan RMB–ATK menyodorkan satu fakta menarik, dugaan pemalsuan dokumen hukum oleh calon wakil wali kota terpilih, Akhmad Syarifuddin (Ome).

Baca Juga

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim
DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

Selisih Suara: Jelas Tak Memenuhi Ambang Batas

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, berikut perolehan suara masing-masing pasangan:

  • Paslon 4 (Naili Trisal–Ome): 47.349 suara
  • Paslon 3 (RMB–ATK): 11.021 suara

Dengan total suara sah sebesar 93.697 suara, ambang batas untuk menggugat ke MK di Kota Palopo adalah 2% atau sekitar 1.874 suara.

Sementara selisih suara antara RMB–ATK dengan paslon peraih suara terbanyak adalah 36.328 suara, jauh melampaui ambang batas.

Secara normatif, ini berarti gugatan RMB–ATK mestinya tidak memenuhi syarat formil.

Namun, MK Pernah Abaikan Ambang Batas

Meski begitu, sejarah putusan MK mencatat beberapa kasus di mana Mahkamah mengabaikan syarat ambang batas. Di Pilkada Banjarmasin 2020, MK memerintahkan PSU meski selisih suara mencapai 7,23%. MK menilai ada pelanggaran yang memengaruhi hasil akhir.

Lebih ekstrem, MK bahkan mendiskualifikasi calon terpilih di Sabu Raijua pada 2021 karena terbukti memiliki kewarganegaraan ganda. Padahal, gugatan diajukan di luar waktu dan tanpa memenuhi ambang batas.

Intinya, MK bersedia membuka ruang jika substansi pelanggaran dinilai mencederai integritas pemilu.

Dugaan Kebohongan Dokumen Bisa Jadi Pintu Masuk

Inilah titik krusial dari gugatan RMB–ATK, yakni dugaan pemalsuan dokumen pernyaratan oleh Akhmad Syarifuddin, calon wakil wali kota dari pasangan peraih suara tertinggi.

Dokumen tersebut adalah “Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana” dari PN Palopo (Nomor 11/SK/HK/08/2024) tertanggal 20 Agustus 2024 sebagai salah satu pemenuhan syarat dokumen pencalonan.

Masalahnya, Ome pernah di putus bersalah dalam perkara Nomor 1/Pid.S/2018/PN Plp, yang secara hukum menegasikan surat keterangan tersebut.

Bahkan, Bawaslu Palopo telah mengeluarkan rekomendasi bahwa yang bersangkutan melanggar Pasal 7 Ayat 2 Huruf G UU 10/2016, yang mempersyaratkan calon tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau jika seseorang pernah menjadi terpidana, maka ia harus secara terbuka dan jujur mengungkapkan hal tersebut kepada publik.

Jika dugaan ini terbukti sebagai bentuk pembohongan publik melalui dokumen negara, MK berpeluang menilai perkara bukan dari sisi kuantitatif, tapi dari integritas proses demokrasi itu sendiri.

Secara legal-formal, gugatan RMB–ATK memang tampak lemah. Namun secara substansial, kasus ini menyentuh persoalan fundamental, apakah pasangan calon peraih suara terbanyak ini telah memenuhi syarat pencalonan?

Warga Resah dengan Wacana PSU Jilid II

Namun di luar arena hukum, keresahan mulai muncul dari sebagian warga Kota Palopo. Mereka khawatir MK akan kembali memerintahkan PSU, seperti sebelumnya.

Sejumlah suara publik menyebut bahwa PSU bukan hanya melelahkan secara politik, tapi juga menyedot anggaran besar. Jika MK kembali memerintahkan PSU, maka pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu terpaksa menyiapkan anggaran tambahan di tengah kondisi fiskal yang terbatas.

Tidak hanya kecemasan, bahkan sebelumnya ratusan warga terlihat silih berganti membubuhkan tanda tangan di atas sehelai kain putih sepanjang 100 meter di depan Kantor Wali Kota Palopo.

Aksi ini menjadi simbol dukungan terhadap hasil PSU yang menetapkan Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin sebagai pemenang.

Dalam pernyataan mereka, warga menyebut bahwa hasil pleno KPU Palopo bukan sekadar angka, melainkan cerminan mayoritas suara rakyat yang menginginkan perubahan dan kepemimpinan baru.

“Jangan permainkan suara rakyat hanya karena ambisi segelintir pihak,” ujar salah satu peserta aksi.

Di media sosial, narasi serupa mulai ramai: bahwa PSU ketiga hanya akan membuang anggaran tanpa menjamin hasil berbeda, kecuali jika MK benar-benar menemukan pelanggaran hukum serius.

MK: Antara Hukum dan Etika Demokrasi

Gugatan RMB–ATK menghadapkan Mahkamah Konstitusi pada dilema besar, menolak karena cacat formil, atau mengadili karena substansi dugaan manipulasi dokumen.

Yang jelas, warga Palopo kini tak hanya menanti putusan, tapi juga mempertaruhkan harapan dan kepercayaan mereka pada institusi keadilan tertinggi dalam demokrasi lokal.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat
Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan
Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia
Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Peringati Hari Lingkungan Hidup 2025, Pemkot Palopo Serukan Aksi Nyata Hentikan Sampah Plastik
Next Article Wahidin Wahid Ajak Warga Lutim Jadikan Idul Adha Momentum Kepedulian
Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam bersama Wakil Bupati meninjau fasilitas kesehatan…

5 Mei 2026
Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

Lada Luwu Timur, khususnya varietas unggulan Malonan 1, dikenal memiliki kualitas tinggi…

4 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Pendidikan

UIN Palopo Tambah Tiga Guru Besar, Total Kini 12 Profesor

4 Mei 2026
Metro

Andi Rahim Targetkan Penyelesaian Bantuan Rumah Terdampak Bencana Tuntas Juni 2026

4 Mei 2026
Pendidikan

Peringatan Hardiknas 2026 di Palopo Soroti Pentingnya Peran Semua Elemen

4 Mei 2026
Metro

Palopo Berangkatkan 22 Jamaah Calon Haji

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?