Langkah pasangan Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RMB–ATK) menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo ke Mahkamah Konstitusi (MK) menimbulkan perdebatan hukum dan politik di tengah masyarakat.
Banyak yang menilai gugatan ini cacat formil karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Namun, materi gugatan RMB–ATK menyodorkan satu fakta menarik, dugaan pemalsuan dokumen hukum oleh calon wakil wali kota terpilih, Akhmad Syarifuddin (Ome).
Selisih Suara: Jelas Tak Memenuhi Ambang Batas
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, berikut perolehan suara masing-masing pasangan:
- Paslon 4 (Naili Trisal–Ome): 47.349 suara
- Paslon 3 (RMB–ATK): 11.021 suara
Dengan total suara sah sebesar 93.697 suara, ambang batas untuk menggugat ke MK di Kota Palopo adalah 2% atau sekitar 1.874 suara.
Sementara selisih suara antara RMB–ATK dengan paslon peraih suara terbanyak adalah 36.328 suara, jauh melampaui ambang batas.
Secara normatif, ini berarti gugatan RMB–ATK mestinya tidak memenuhi syarat formil.
Namun, MK Pernah Abaikan Ambang Batas
Meski begitu, sejarah putusan MK mencatat beberapa kasus di mana Mahkamah mengabaikan syarat ambang batas. Di Pilkada Banjarmasin 2020, MK memerintahkan PSU meski selisih suara mencapai 7,23%. MK menilai ada pelanggaran yang memengaruhi hasil akhir.
Lebih ekstrem, MK bahkan mendiskualifikasi calon terpilih di Sabu Raijua pada 2021 karena terbukti memiliki kewarganegaraan ganda. Padahal, gugatan diajukan di luar waktu dan tanpa memenuhi ambang batas.
Intinya, MK bersedia membuka ruang jika substansi pelanggaran dinilai mencederai integritas pemilu.
Dugaan Kebohongan Dokumen Bisa Jadi Pintu Masuk
Inilah titik krusial dari gugatan RMB–ATK, yakni dugaan pemalsuan dokumen pernyaratan oleh Akhmad Syarifuddin, calon wakil wali kota dari pasangan peraih suara tertinggi.
Dokumen tersebut adalah “Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana” dari PN Palopo (Nomor 11/SK/HK/08/2024) tertanggal 20 Agustus 2024 sebagai salah satu pemenuhan syarat dokumen pencalonan.
Masalahnya, Ome pernah di putus bersalah dalam perkara Nomor 1/Pid.S/2018/PN Plp, yang secara hukum menegasikan surat keterangan tersebut.
Bahkan, Bawaslu Palopo telah mengeluarkan rekomendasi bahwa yang bersangkutan melanggar Pasal 7 Ayat 2 Huruf G UU 10/2016, yang mempersyaratkan calon tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau jika seseorang pernah menjadi terpidana, maka ia harus secara terbuka dan jujur mengungkapkan hal tersebut kepada publik.
Jika dugaan ini terbukti sebagai bentuk pembohongan publik melalui dokumen negara, MK berpeluang menilai perkara bukan dari sisi kuantitatif, tapi dari integritas proses demokrasi itu sendiri.
Secara legal-formal, gugatan RMB–ATK memang tampak lemah. Namun secara substansial, kasus ini menyentuh persoalan fundamental, apakah pasangan calon peraih suara terbanyak ini telah memenuhi syarat pencalonan?
Warga Resah dengan Wacana PSU Jilid II
Namun di luar arena hukum, keresahan mulai muncul dari sebagian warga Kota Palopo. Mereka khawatir MK akan kembali memerintahkan PSU, seperti sebelumnya.
Sejumlah suara publik menyebut bahwa PSU bukan hanya melelahkan secara politik, tapi juga menyedot anggaran besar. Jika MK kembali memerintahkan PSU, maka pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu terpaksa menyiapkan anggaran tambahan di tengah kondisi fiskal yang terbatas.
Tidak hanya kecemasan, bahkan sebelumnya ratusan warga terlihat silih berganti membubuhkan tanda tangan di atas sehelai kain putih sepanjang 100 meter di depan Kantor Wali Kota Palopo.
Aksi ini menjadi simbol dukungan terhadap hasil PSU yang menetapkan Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin sebagai pemenang.
Dalam pernyataan mereka, warga menyebut bahwa hasil pleno KPU Palopo bukan sekadar angka, melainkan cerminan mayoritas suara rakyat yang menginginkan perubahan dan kepemimpinan baru.
“Jangan permainkan suara rakyat hanya karena ambisi segelintir pihak,” ujar salah satu peserta aksi.
Di media sosial, narasi serupa mulai ramai: bahwa PSU ketiga hanya akan membuang anggaran tanpa menjamin hasil berbeda, kecuali jika MK benar-benar menemukan pelanggaran hukum serius.
MK: Antara Hukum dan Etika Demokrasi
Gugatan RMB–ATK menghadapkan Mahkamah Konstitusi pada dilema besar, menolak karena cacat formil, atau mengadili karena substansi dugaan manipulasi dokumen.
Yang jelas, warga Palopo kini tak hanya menanti putusan, tapi juga mempertaruhkan harapan dan kepercayaan mereka pada institusi keadilan tertinggi dalam demokrasi lokal.





