Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Trisal-Ome Desak MK untuk Menolak Gugatan Pemohon dalam PHPU Pilwalkot Palopo
Politik

Trisal-Ome Desak MK untuk Menolak Gugatan Pemohon dalam PHPU Pilwalkot Palopo

Asdhar
Asdhar
22 Januari 2025
Share
3 Min Read
Pasangan calon nomor urut 4 Pilkada Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin (Trisal-Ome) (Int)
SHARE

Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo 2024 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 922/1/2025) siang tadi, pihak terkait yakni pasangan calon nomor urut 4 Pilkada Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin (Trisal-Ome) meminta majelis hakim menolak seluruh dalil yang diajukan pihak pemohon.

Kuasa hukum paslon Trisal-Ome, Nursari mengatakan permohonan Pemohon yang diajukan oleh Paslon 2, Farid Kasim dan Nurhaenih (FKJ-Nur) tidak memiliki relevansi terhadap hasil Pilwalkot Palopo secara keseluruhan, khususnya dalam mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Menurut Nursari, permasalahan yang dibahas dalam sidang ini bukan terkait dengan hasil Pilwalkot, melainkan hanya berkaitan dengan syarat administratif calon, khususnya soal keabsahan ijazah Paket C Trisal Tahir.

Baca Juga

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim
DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

“Pemohon hanya mempersoalkan administrasi calon yang sebenarnya sudah diselesaikan sebelum permohonan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Nursari.

Dia mengungkapkan bahwa masalah terkait persyaratan administrasi tersebut sudah mendapat penyelesaian melalui proses yang tepat sebelum masalah ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Lebih lanjut, Nursari menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk mengadili perkara ini karena isu yang diangkat oleh Pemohon lebih bersifat administratif dan telah ditangani oleh KPU Palopo sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan demikian, menurut Pihak Terkait, Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Nursari di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Saldi Isra.

Pernyataan Nursari menekankan bahwa segala persoalan administratif yang muncul terkait dengan dokumen persyaratan Trisal Tahir, yang sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) namun kemudian diubah menjadi Memenuhi Syarat (MS), sudah selesai melalui proses klarifikasi yang melibatkan berbagai pihak.

“Oleh karena itu, gugatan Pemohon, yang dianggap mengangkat isu yang sudah selesai, tidak layak untuk dipertimbangkan oleh MK,” tegasnya.

Untuk diketahui, sidang lanjutan sengketa Pilkada Kota Palopo digelar siang tadi dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.

Sebelumnya, pemohon dalam hal ini pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Palopo, Farid Kasim-Nurhaenih (FKJ-Nur) dalam petitumnya meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo terkait penetapan hasil Pilwalkot Palopo 2024 dan mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 4, atau memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa Paslon tersebut. Sidang ini akan menjadi penentu langkah selanjutnya dalam proses hukum Pilwalkot Palopo.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat
Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan
Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article KPU Palopo Klarifikasi Perubahan Status Cawalkot Trisal Tahir dalam Sidang PHPU di MK
Next Article Palopo Siaga Bencana: Pj Wali Kota Resmikan Posko Komando Siaga Darurat
Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam bersama Wakil Bupati meninjau fasilitas kesehatan…

5 Mei 2026
Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

Lada Luwu Timur, khususnya varietas unggulan Malonan 1, dikenal memiliki kualitas tinggi…

4 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Pendidikan

Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning

4 Mei 2026
Pendidikan

UIN Palopo Tambah Tiga Guru Besar, Total Kini 12 Profesor

4 Mei 2026
Metro

Andi Rahim Targetkan Penyelesaian Bantuan Rumah Terdampak Bencana Tuntas Juni 2026

4 Mei 2026
Pendidikan

Peringatan Hardiknas 2026 di Palopo Soroti Pentingnya Peran Semua Elemen

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?