BerandaNewsMetroLagi, Tambang Galian C Ilegal Marak di Lutim

Lagi, Tambang Galian C Ilegal Marak di Lutim

- Advertisement -spot_img

goose canada  canada goose  

goose canada  canada goose  

Tambang Galian C Ilegal kembali marak beroperasi di kabupaten Luwu Timur, seperti di kecamatan Wasuponda dan Mangkutana. Padahal, Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Wakil Bupati (Wabup) Irwan Bachri Syam sebelumnya telah menutup paksa, Rabu (28/12/16) lalu.

Camat Wasuponda, Joni Patabbi yang dikonfirmasi, Minggu (11/6) membenarkan adanya Tambang Galian C ilegal yang masih beroperasi diwilayah kerjanya termasuk diwilayah kecamatan Mangkutana. Hanya saja, pihaknya tidak punya kewenangan untuk melakukan penertiban di wilayahnya itu.

Menurutnya, sejumlah Tambang Galian C ilegal yang masih beroperasi seperti di wilayah desa Balambano dan Kawata, kecamatan Wasuponda. “Kita tidak punya kewenangan untuk menertibkan dek semenjak diambil alih Propinsi,” ungkap Joni.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Luwu Timur, Andi Tabacina Achmad menyarankan agar mengadukan adanya temuan tambang Ilegal ke Pemerintah Daerah melalui dinas Penanaman modal dan Perizinan atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Jadi tidak apa – apa adukan saja dulu ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bisa lewat Dinas Penanaman atau DLH. Nanti kami diskusikan di kabupaten untuk tindaklanjutnya,” ungkap Tabacina melalui pesan WhatsAppnya, Sabtu (10/6) kemarin.

Mantan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Luwu Timur ini mengaku sulit bergerak pasca kewenangan dinas Kehutanan dan dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ditarik ke Propinsi. “Sekarang semua aduan lari ke DLH, dan kami harus pilah aduan berdasarkan mana yang jadi kewenangan kami,” katanya.

Kewenangan DLH, kata Tabacina, hanya disisi pencemaran dan perusakan lingkungan saja sehingga pihaknya akan memberikan tindakan jika aktifitas tambang tersebut telah melanggar seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup (LH).

“Aduan itu diklasifikasikan menjadi dua yakni bukan pengaduan LH dan pengaduan LH. Kalau bukan pengaduan LH misalnya, urusan tambang yang belum punya izin maka menjadi wewenang Propinsi. DLH akan meneruskan aduan itu ke instansi terkait,” ungkapnya.

Sementara, tambah Tabacina, jika masuk klasifikasi pengaduan LH atau ada pencemaran dan perusakan LH maka pihak DLH akan langsung menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi pengaduan.

“Yang diverfikasi adalah kesesuaian antara apa isi izin LH dengan fakta di lapangan nanti disimpulkan, apakah tidak terjadi pelanggaran izin lingkungan atau peraturan lain di bidang LH dan apakah telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat atau lingkungan,” ungkap Tabacina.

spot_img
REKOMENDASI
Related News