Bermaksud ingin memberika ‘kado’ spesial dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi, pihak Kejaksaan Negeri Malili akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Malili, Selasa (9/12/14).
Namun, ada yang menarik dari kasus ini, sebab salah seorang yang ditetapkan sebagai tersangka ternyata sudah dinyatakan meninggal dunia.
Adalah Daniel Rendeng, selaku kuasa Direktur PT Aderama Mandiri, Yang juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
“Hingga saat ini kami belum mengetahui kondisi yang bersangkutan, kami akan melakukan pengecekan lebih pasti mengenai kondisi ini,” ujar Taufik Andi Ismail, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Malili dalam konfrensi persnya.
Selain Daniel, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili juga menetapkan Asisten Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur, Syahidin Halun menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Malili tahun 2012.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka sebagai penanggung jawab proyek pembangunan GOR Malili. Saat itu, Syahidin menjabat sebagai ketua Komite Pembangunan.
Pengumuman nama tersangka ini juga dirangkaikan dengan hari anti korupsi se sunia yang jatuh pada hari Selasa (09/12/14) hari ini. Dalam siaran pers ini, Taufik didampingi tim penyidik kejaksaan lainnya yakni Alfian Bombing, Adri E Pontoh, Hasan dan Reikar.
“Mereka dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukum pasal 2 minimal 4 tahun maksimal seumur hidup dan pasal 3 minimal 1 tahun maksimal 20 tahun,” ungkap Taufik.
Sekedar diketahui, Pada kasus ini, BPKP menyimpulkan jika penyimpangan pembangunan GOR Malili terjadi disebabkan oleh kesengajaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada deputi bidang harmonisasi dan kementerian pemuda dan olahraga, panitia lelang pembangunan GOR Kabupaten Lutim, komite pembangunan GOR, Kontraktor pelaksana, dan Tim PHO pembangunan GOR luwu Timur sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp558 juta. (*)