Jaksa Sebut Penetapan Tersangka GOR Malili Sudah Sesuai Prosedur

Redaksi
Redaksi

Anggota Tim Penyidik Kasus Korupsi Gedung Olah Raga (GOR) Malili, Adri E Pontoh memberikan klarifikasinya terkait pemberitaan penetapan tersangka yang diduga telah meninggal dunia.

Menurutnya, proses penetapan tersangka kasus korupsi GoR Malili, dinilai sudah sesuai dengan prosedur. “Kalaupun ada yang disebutkan telah meninggal dunia, kami akan melakukan cross check lebih lanjut terkait kebenaran hal itu, namun yang pasti, sesuai fakta hukum yang ada, keduanya telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Adri.

Menurut Adri, pihaknya tidak bisa serta merta mencabut status tersangka pada orang yang sudah meninggal dunia, sebelum ada keterangan resmi yang diperoleh bahwa yang bersangkutan telah benar-benar meninggal dunia.

“Sampai saat ini kami belum menerima surat keterangan meninggal dunia atas nama yang bersangkutan, kami tetap akan mendalami kebenarannya,” ungkap Adri.

Sebelumnya diberitakan, kejari Malili menetapkan dua orang tersangka kasus GOR Malili, yakni Asisten Bidang Pemerintahan, Syahidin Halun, dan Daniel Rendeng.

“Hingga saat ini kami belum mengetahui kondisi yang bersangkutan (meninggal atau tidak), kami akan melakukan pengecekan lebih pasti mengenai kondisi ini,” ujar Taufik Andi Ismail, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Malili dalam konfrensi persnya.

Selain terlibat dalam kasus pembangunan GOR Malili, Daniel Rendeng juga sebenarnya juga terlibat dalam kasus korupsi GOR Belopa. Namun, proses hukum terhadap Daniel ini tidak dilanjutkan mengingat Yang bersangkutan diketahui sudah meninggal dunia.

Daniel diketahui meninggal dunia pada Rabu (9/7/14) lalu akibat terkena serangan jantung di RS Elim Rantepao. Daniel yang juga merupakan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Toraja Utara itu pernah ikut mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif Partai Demokrat dari Dapil III Sulsel.

Share This Article