BerandaNewsHukumKadisdik Lutim Belum Tahu Dirinya Ditetapkan Tersangka

Kadisdik Lutim Belum Tahu Dirinya Ditetapkan Tersangka

- Advertisement -spot_img

Penyidik kepolisian Resor Luwu Timur telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) terkait pengecekan golongan darah dan pembuatan ID Card siswa dan guru serta pegawai.

Kedua tersangka tersebut yakni, Kepala Dinas Pendidikan (kadisdik), La Besse dan pihak rekanan atau Arta Global Medika (AGM), Agus Setiawan. Hanya saja, penetapan tersangka itu belum diketahui oleh La Besse.

“Saya belum ada informasi dek,” ungkap La Besse yang dikonfirmasi awak media melalui via telepon, Selasa 7 Februari 2017. Ia pun mengaku akan menjalani apa adanya jika betul dirinya telah ditetapkan menjadi tersangka.

Ketua tim Sapu Bersih (Saber) Pungli, Kompol Armin Anwar yang ditemui dirumah jabatannya, Selasa 7 Februari 2017 membenarkan penetapan tersangka kasus dugaan Pungli tersebut. “Penyidik sudah menetapkan dua tersangka setelah kita gelar perkara,” ungkapnya.

Kedua tersangka tersebut, kata Armin yakni, Kepala Dinas Pendidikan, LB dan pihak rekanan dari Arta Global medika, AS. “Mereka dijerat pasal 5, 11, dan 12 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi,” ungkap Armin.

Armin menambahkan, tersangka telah terbukti menerima hadiah dengan didasari adanya rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Kepala Dinas. “Sementara pihak sekolah sendiri hanya menuruti saja,” ungkap Armin yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala (Waka) Polres Luwu Timur.

Sebelumnya, Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur telah mengusut kasus dugaan Pungli kegiatan pengecekan golongan darah plus pembuatan ID Card siswa dan guru serta pegawai dengan memungut biaya senilai Rp23 ribu per siswa. Nilai tersebut tertera pada rekomendasi dengan nomor 410/028/I/Dik-LT/2017.

spot_img
REKOMENDASI
Related News