Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » ACC Desak Polres Lutim Tuntaskan Kasus Proyek PDAM Malili
Hukum

ACC Desak Polres Lutim Tuntaskan Kasus Proyek PDAM Malili

Asdhar
Asdhar
11 November 2014
Share
3 Min Read
Ilustrasi (int)
SHARE

Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Penyidik Kepolisian Resor Luwu Timur segera menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Malili tahun 2014 ini.

Desakan ini dilakukan lantaran bukti-bukti penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh ketua Kelompok Kerja (Pokja) pada Unit Layanan Pengadaan (ULP), Andi Ikhsan Bassaleng dinilai sudah sangat mencukupi untuk peningkatan status kasus tersebut.

“Kami mendesak polisi segera menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek PDAM Malili, paling tidak polisi sudah bisa menaikkan status pada kasus ini karena dinilai sudah cukup lama dan sudah memeriksa beberapa saksi,” ungkap, Kadir Wokanobun, Wakil Direktur ACC Sulawesi ini.

Baca Juga

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Dirinya menjelaskan, pada kasus ini, ketua Pokja telah memenangkan CV Hadi Prima Jasa pada bulan Mei 2014. Padahal, perusahaan ini sudah masuk dalam daftar hitam atau blacklist di LKPP pada Satuan Kerja (satker) Kementerian Kehutanan (kemenhut) Makassar sejak tanggal 6 Maret tahun 2014 lalu dengan Nomor: SK.50/SMKHUTNM-1/2014.

“Polisi sudah mengantongi dokumen untuk dijadikan acuran agar menaikkan status pada kasus ini. Seperti, dokumen dari LKPP yang menyebutkan kalau perusahaan ini masuk dalam daftar hitam, dokumen surat keterangan bebas temuan yang tidak berdasar dan beberapa dokumen lainnya yang sudah polisi sita,” ungkap Kadir.

Dikonfirmasi terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek PDAM Malili, Heriwanto D Manda mengaku jika pekerjaan kantor PDAM ini diduga bermasalah. Menurutnya, dirinya saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian sebagai dasar untuk menghentikan pekerjaan apa bila proyek tersebut benar-benar bermasalah.

“Saya belum bisa berbuat apa-apa terkait proyek ini, saya tunggu dulu hasil pemeriksaan dari polisi,” ungkap Heriwanto yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Perumahan dan Pemukiman, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarkim) Kabupaten Luwu Timur.

Menurutnya, dirinya saat ini sudah mencairkan anggaran sekitar 30 persen dari anggaran Rp999.419.000 juta sementara pekerjaan proyek PDAM Malili saat ini sudah mencapai bobot 80 persen. “Saya sudah menindaklanjuti pencairan sekitar 30 persen,” ungkap Heriwanto melalui via telepon, Senin (11/11/14).

Pakar ahli pengadaan barang dan jasa, Khalid Mustafa pernah mengatakan jika pekerjaan yang sudah bermasalah hingga dilanjutkan pada pencairan anggaran maka sudah murni terjadi kerugian negara.

Sebelumnya, penyidik kepolisian sudah memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini yakni, Ketua Pokja, Andi Ikhsan Bassaleng, Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan perundang-undangan Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Yamin, Direktur CV Hadi Prima Jasa, Dedi Arisandi dan kontraktor PDAM namun penyidik belum dapat menetapkan tersangka pada kasus itu.

Dihadapan penyidik, Kabag Hukum dan Perundang-undangan Luwu Utara, Muhammad Yamin membenarkan jika dirinya telah mengeluarkan surat keterangan bebas temuan dengan dasar permohonan dari pihak perusahaan. Menurutnya, surat keterangan tersebut dikeluarkan hanya berlaku di wilayah kabupaten Luwu Utara saja.

“Surat keterangan itu hanya berlaku di daerah Luwu Utara saja dan tidak berlaku di daerah lain,” ungkap, Bripka Yakop Lili, penyidik kepolisian Luwu Timur. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR
Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional
Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat
Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Politisi PKS Jaring Aspirasi Warga Luwu Raya
Next Article Kemah Budaya Pramuka Lestarikan Permainan Tradisional
Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

Pemkab Luwu Timur mendukung penambahan kapal rescue dan personel Basarnas untuk memperkuat…

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

Siswa Luwu Timur, Nur Aqila, ikut seleksi Bintang Sobat SMP 2026 dan…

5 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

4 Mei 2026
Pendidikan

Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning

4 Mei 2026
Pendidikan

UIN Palopo Tambah Tiga Guru Besar, Total Kini 12 Profesor

4 Mei 2026
Metro

Andi Rahim Targetkan Penyelesaian Bantuan Rumah Terdampak Bencana Tuntas Juni 2026

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?