Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » ACC Sebut Kejati Sulsel Endapkan Kasus Korupsi Stadion Malili
Hukum

ACC Sebut Kejati Sulsel Endapkan Kasus Korupsi Stadion Malili

Asdhar
Asdhar
3 September 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Terkait dengan proyek pembangunan Stadion Malili ini, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) sebenarnya sudah menetapkan dua orang tersangka. Yakni mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Luwu Timur Handoko dan Imam S dari PT Nindya Karya.

Penetapan tersangka itu dilakukan karena keduanya diduga bersama-sama melakukan kongkalikong dengan merevisi secara sepihak nilai kontrak pelaksanaan proyek Stadion Malili dari nilai awal sebesar Rp44 miliar menjadi Rp47 miliar.

Sayangnya, sejak penetapan kedua tersangka pada akhir November 2013 lalu, hingga kini belum diketahui lagi tindak lanjut penyidikan kasus ini.

Baca Juga

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Sekretaris Eksekutif Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun menilai jika proses penanganan kasus korupsi Stadion Malili oleh Kejati Sulselbar terkesan lamban dan tidak transparan. Pasalnya, hingga kini tidak ada perkembangan berarti dari kasus ini, termasuk mengungkap siapa dalang utama dibalik tindakan korupsi tersebut.

“Kasus ini terkesan sengaja diendapkan di tangan Kejati Sulselbar, indikasinya jelas karena kasus ini tidak berlanjut hingga ke meja hijau hingga saat ini,” ujar Kadir.

Sekedar diketahui, pada tanggal 15 Agustus 2014, Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur telah melakukan pemutusan kontrak kepada rekanan proyek pembangunan Stadion Malili yakni PT Nindya Karya(Persero).

Dalam pemutusan kontrak tersebut, jaminan pelaksanaan oleh penjamin PT Askrindo dengan surat jaminan nomor: 55.02.14.00084.4.13.01.0 tanggal 30 Desember 2013 senilai Rp2.223.990.450 akan dicairkan dan disetorkan ke kas daerah.(*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR
Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional
Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat
Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Indah: Hasil Buah Kakao di Lutra Perlu Ditingkatkan
Next Article Karena Proyek Stadion Malili, Perusahaan BUMN Masuk Daftar Hitam
Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

Pemkab Luwu Timur mendukung penambahan kapal rescue dan personel Basarnas untuk memperkuat…

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

Siswa Luwu Timur, Nur Aqila, ikut seleksi Bintang Sobat SMP 2026 dan…

5 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

4 Mei 2026
Pendidikan

Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning

4 Mei 2026
Pendidikan

UIN Palopo Tambah Tiga Guru Besar, Total Kini 12 Profesor

4 Mei 2026
Metro

Andi Rahim Targetkan Penyelesaian Bantuan Rumah Terdampak Bencana Tuntas Juni 2026

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?