Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Aduh, Polres Palopo Temukan 300 Ribu Pil Dextro Asal Makassar
Hukum

Aduh, Polres Palopo Temukan 300 Ribu Pil Dextro Asal Makassar

Asdhar
Asdhar
16 Januari 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Kepolisian Resor Palopo berhasil menggagalkan pengedaran penyalahgunaan obat di daerah tersebut, Rabu (13/1/14) kemarin. Sedikitnya 300 ribu pil Dextroamphetamine atau biasa dikenal dengan pil dextro siap edar itu berhasil disita petugas di dua tempat berbeda.

Dari informasi yang dihimpun, polisi berhasil menyita pil dextro itu di Jl Kartini dan sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pontap. Dari kedua tempat itu, sekitar 300 ribu pil dextro siap edar dengan sasaran remaja berhasil digagalkan. Selainitu, polisi juga mengamankan dua orang pelaku, yakni Mahir dan Yeyen yang diketahui merupakan kakak beradik yang tinggal di Jl Andi Tenriadjeng.

Kapolres Palopo, AKBP Muhammad Guntur mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan upaya peredaran obat type G itu dari informasi masyarakat. Kepada polisi, keduanya mengaku jika memperoleh keuntungan hingga Rp2.000 untuk setiap butir yang dijual yang umumnya adalah pelajar dan remaja.

Baca Juga

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

“Sasaran mereka adalah tempat hiburan malam (THM) di Palopo yang dianggap sebagai lokasi yang paling aman dalam mengedarkan pil tersebut,” ungkapnya.

Polisi kini menahan kedua pelakuy untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka dan dijerat dengan Pasal 186 dan 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

Dimintai keterangannya secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo, Ishak Iskandar mengatakan jika Dextroamphetamine berupakan jenisobat yang peredarannya terbatas karena masuk dalam obat type G. Penjualan obat ini harus atas resep dokter dan tidak diperjual belikan secara bebas.

“Apotik yang kletahuan menjual bebas obat jenis ini akan akan dicabut ijin apotiknya,” ujar Ishak.

Menurutnya, maraknya peredaran obat tersebut secara bebas diduga diperoleh dari pasar gelap yang dijual oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Menurut wikipedia Dextroamphetamine adalah obat psikostimulan yang dikenal untuk menghasilkan terjaga meningkat dan fokus serta nafsu makan menurun dan penurunan kelelahan.

Dextroamphetamine digunakan untuk pengobatan ADHD dan narkolepsi. Dextroamphetamine juga dapat digunakan untuk obesitas eksogen dan pengobatan anti depresi.

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Mahasiswa Desak DPRD Buka Dugaan Kejanggalan Proyek Islamic Center Malili
Jaksa Beri Edukasi Hukum Kepada Pelajar, Bahaya Narkoba hingga Judi Online Jadi Sorotan
Jelang Idulfitri, Luwu Utara Tingkatkan Pengamanan Mudik
Pemkab Luwu Timur Hadiri Rakor Operasi Ketupat 2026, Siapkan Pengamanan Idul Fitri
Pemkab Luwu Timur Dukung Pembentukan BNNK, Siap Sediakan Dukungan Personel dan Fasilitas
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article KPU Lutra Resmi Berhentikan 8 Anggota PPK dan PPS
Next Article Hasil Verifikasi, Terdapat 1.194 Tenaga Upah di Lutim
Pendidikan

AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan

AI mulai masuk ke dunia pendidikan. Guru di Luwu Timur dituntut adaptif…

6 Mei 2026
Pendidikan

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman

Revalina, Duta Genre Luwu Timur 2025, ungkap peran SMPN 2 Malili dalam…

6 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Hukum

TMMD ke-46 Rampung, Bupati Lutim: Dampaknya Nyata bagi Warga Desa

4 Desember 2025
Hukum

Kesbangpol Lutim Gelar Sosialisasi P4GN, Pemuda Diminta Jadi Garda Terdepan

2 Desember 2025
Hukum

37 Perkara Inkrah, Kejari Lutim Musnahkan Ribuan Obat Terlarang dan Sajam

26 November 2025
Hukum

Kecelakaan di Towuti, Ober Datte Terluka di Kepala dan Dilarikan ke RS Primaya

20 November 2025
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?