Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Ayah Tiri di Luwu Ditangkap atas Dugaan Pencabulan dan Penganiayaan Anak » Halaman 2
Hukum

Ayah Tiri di Luwu Ditangkap atas Dugaan Pencabulan dan Penganiayaan Anak

Asdhar
Asdhar
24 Desember 2024
Share
3 Min Read
Ilustrasi (int)
SHARE

Perbuatan Bejat Dilakukan Selama Satu Tahun

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa perbuatan pelaku telah berlangsung selama lebih dari satu tahun. Pelaku kerap melancarkan aksinya di kediaman mereka, memanfaatkan situasi rumah yang sepi. Selama ini, korban tidak berani melaporkan perbuatan pelaku karena merasa takut dan tertekan.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia memanfaatkan situasi ketika rumah sedang kosong untuk melancarkan aksi bejatnya,” jelas Jody.

Baca Juga

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Pengakuan Korban dan Keberanian Sang Ibu

Keberanian ibu korban untuk melaporkan tindakan suaminya ini menjadi titik awal pengungkapan kasus. Ibu korban merasa curiga setelah melihat perubahan perilaku anaknya yang menjadi pendiam dan sering terlihat murung. Setelah mendesak korban untuk bercerita, akhirnya korban mengungkapkan pengalaman traumatis yang dialaminya.

“Saat ibu korban mengetahui kejadian ini, ia langsung melaporkan kepada kami. Laporan tersebut menjadi dasar untuk segera melakukan tindakan,” ungkap Jody.

Hukum Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang diperkuat dengan Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Pelaku tidak hanya melakukan pencabulan, tetapi juga melakukan penganiayaan fisik terhadap korban. Atas dasar itu, ia terancam hukuman berat,” tegas Jody.

Previous Page123Next Page

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat
Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan
Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia
Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning
UIN Palopo Tambah Tiga Guru Besar, Total Kini 12 Profesor
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Apakah Uang Terkelupas Palsu? Ini Penjelasan BI
Next Article Kepolisian: Sengaja Mengupas Uang Rupiah Adalah Pidana, Gunakan Metode 3D
Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam bersama Wakil Bupati meninjau fasilitas kesehatan…

5 Mei 2026
Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

Lada Luwu Timur, khususnya varietas unggulan Malonan 1, dikenal memiliki kualitas tinggi…

4 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Andi Rahim Targetkan Penyelesaian Bantuan Rumah Terdampak Bencana Tuntas Juni 2026

4 Mei 2026
Pendidikan

Peringatan Hardiknas 2026 di Palopo Soroti Pentingnya Peran Semua Elemen

4 Mei 2026
Metro

Palopo Berangkatkan 22 Jamaah Calon Haji

4 Mei 2026
Ekonomi

Sepanjang 2025, PT Vale Catat Nol Kecelakaan Kerja Fatal

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?