Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Bawaslu Luwu Timur Tolak Pengajuan Gugatan Tim Hukum IBAS-RIO
HukumLuwu TimurPolitik

Bawaslu Luwu Timur Tolak Pengajuan Gugatan Tim Hukum IBAS-RIO

Asdhar
Asdhar
4 Oktober 2020
Share
2 Min Read
SHARE

LUTIM,LUWURAYA.com– Soal pengajuan sengketa Pilkada yang diajukan Tim hukum Irwan Bachri Syam (IBAS) diputuskan tidak bisa diregister oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atja saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Minggu (4/10/2020).

Ia mengatakan untuk sengketa yang dilaporkan ke Bawaslu Luwu Timur sudah ada keputusannya,
“Keputusan rapat pleno kami pada hari Sabtu (3/10/2020) memutuskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat kami register,” kata Rahman Atja

Baca Juga

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Sebelumnya Koordinator tim hukum IBAS, Anwar Ilyas yang mengajukan sengketa pilkada ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur pada Jumat (25/9/2020).

Anwar mengatakan sengketa pilkada ini kami ajukan karena keberatan atas putusan KPU terkait penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September 2020.

Seperti diketahui, KPU Luwu Timur pada tanggal tersebut, resmi menetapkan Thorig Husler-Budiman sebagai pasangan calon Pilkada 2020.

“Alasannya kami bahwa ada aturan yang dilanggar dalam penetapan itu. Dimana pasangan calon yang ditetapkan itu tidak memenuhi syarat, berdasarkan undang-undang Nomor 10 tahun 2016,” kata Anwar di Kantor Bawaslu.

Menurut Anwar, ada pelanggaran di pasal 71 ayat 2 dan ayat 3 undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Pada pasal 2 dijelaskan Anwar, itu tentang petahana dilarang melakukan mutasi dalam jangka waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Pada ayat 3 menyebut pertahana dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan.

Lebih lanjut, Rahman menjelaskan bahwa verifikasi hasil perbaikan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil dikarenakan penilaian terhadap objek sengketa pemilihan yaitu SK KPU Kab. Luwu Timur No: 101/PL.02.3-kpt/7324/KPU-KAB/IX/2020,
tidak memberikan kerugian langsung kepada pemohon.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota.

Bahwa permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tersebut dinyatakan tidak dapat diregister oleh Bawaslu Kabupaten Luwu Timur sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Ayat (4) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota. (Rif).

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Kesbangpol Lutim Tanamkan Kesadaran Politik Sejak Dini ke Pelajar
Kuasa Hukum Ibas-Rio Beberkan Fakta Pelanggaran TSM di Sidang Perdana MK
Bawaslu Luwu Timur Apel Siaga Patroli Pengawasan Anti Politik Uang Bersama Stakeholder
Diduga Tak Netral, dr April dan Bang Jay Dilaporkan ke Bawaslu Luwu Timur
Tugiat: Ibas Sosok Yang Peduli Pendidikan dan Pertanian, Sudah Terbukti!
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article MTH Ajak Pendukung dan Simpatisan Berkampanye Santun di Medsos
Next Article Ketua DPRD Lutim Lakukan Kunker Di Desa Maliwowo
Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam bersama Wakil Bupati meninjau fasilitas kesehatan…

5 Mei 2026
Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

Lada Luwu Timur, khususnya varietas unggulan Malonan 1, dikenal memiliki kualitas tinggi…

4 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Luwu Timur

Soal Mutasi Yang Dilakukan Husler, Bawaslu Luwu Timur: Sudah Sesuai Prosedur

21 Oktober 2020
Luwu TimurPolitik

Kampanye di Tempat Ibadah, IBAS-RIO Dilapor ke Bawaslu Luwu Timur

21 Oktober 2020
Luwu Timur

Bingkisan Hitam Dibagi ke Warga Isinya Gula, Teh, Kopi dan Banner IBAS-RIO

19 Oktober 2020
Luwu Timur

Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Luwu Timur Sasar Pemilih Pemula

18 Oktober 2020
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?