Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Begini Tampilan Baru STNK 2025, Ada Dua Kolom Tambahan, Biaya Bertambah?
Ekonomi

Begini Tampilan Baru STNK 2025, Ada Dua Kolom Tambahan, Biaya Bertambah?

Asdhar
Asdhar
9 Januari 2025
Share
3 Min Read
Tampilan baru STNK 2025 setelah diberlakukan tarif Opsen Pajak (Dok. Kemenkeu)
SHARE

Mulai tahun 2025, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan mencantumkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-undang ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM saat itu, Yasonna H. Laoly, pada 5 Januari 2022, dengan penerapan mulai 5 Januari 2025.

Opsen adalah pungutan tambahan atas pajak berdasarkan persentase tertentu. Opsen PKB dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok pajak kendaraan bermotor, sedangkan Opsen BBNKB diterapkan pada bea balik nama kendaraan bermotor. Sebelumnya, seluruh pendapatan PKB dan BBNKB disetorkan ke pemerintah provinsi untuk kemudian dibagi hasil ke pemerintah kabupaten/kota. Dengan adanya opsen, bagian kabupaten/kota langsung diterima saat pajak dibayarkan.

Perubahan yang Tampak di STNK

Baca Juga

Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Sepanjang 2025, PT Vale Catat Nol Kecelakaan Kerja Fatal

Di STNK, kini terdapat dua baris baru yang menunjukkan Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Meski begitu, pada Desember 2024, pembayaran pajak yang dilakukan secara daring masih menunjukkan nilai Rp 0 untuk kedua opsen tersebut karena SKPP (Surat Ketetapan Pajak Daerah) baru mulai mencantumkan opsen setelah 5 Januari 2025.

Penerapan opsen ini lebih relevan bagi kendaraan baru karena untuk kendaraan lama, perubahan mekanisme ini tidak signifikan mengubah besaran pajak. Opsen menggantikan skema bagi hasil yang sebelumnya dilakukan secara periodik melalui rekening kas pemerintah daerah.

Simulasi Perhitungan PKB dan BBNKB

Sebagai gambaran, berikut simulasi perhitungan pajak untuk mobil Toyota Calya 1.2 E M/T dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 125 juta:

Sebelum Opsen

  • PKB: Tarif PKB sebesar 1,5%.
    • Perhitungan: 1,5% × Rp 131.250.000 (DPP) = Rp 1.968.750.
  • BBNKB: Tarif BBNKB untuk penyerahan pertama 12,5%.
    • Perhitungan: 12,5% × Rp 125.000.000 = Rp 15.625.000.

Setelah Opsen

  • PKB: Tarif PKB maksimal turun menjadi 1,2%.
    • Perhitungan: 1,2% × Rp 131.250.000 = Rp 1.575.000.
    • Opsen PKB: 66% × Rp 1.575.000 = Rp 1.039.500.
    • Total PKB + Opsen: Rp 1.575.000 + Rp 1.039.500 = Rp 2.614.500.
  • BBNKB: Tarif maksimal turun menjadi 12%.
    • Perhitungan: 12% × Rp 125.000.000 = Rp 15.000.000.
    • Opsen BBNKB: 66% × Rp 15.000.000 = Rp 9.900.000.
    • Total BBNKB + Opsen: Rp 15.000.000 + Rp 9.900.000 = Rp 24.900.000.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR
Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional
Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat
Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Waspada, Ada Modus Penipuan Baru “Titip Anak”
Next Article Pasangan IBAS-Puspa Resmi Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Terpilih
Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

Pemkab Luwu Timur mendukung penambahan kapal rescue dan personel Basarnas untuk memperkuat…

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

Siswa Luwu Timur, Nur Aqila, ikut seleksi Bintang Sobat SMP 2026 dan…

5 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

4 Mei 2026
Pendidikan

Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning

4 Mei 2026
Pendidikan

UIN Palopo Tambah Tiga Guru Besar, Total Kini 12 Profesor

4 Mei 2026
Metro

Andi Rahim Targetkan Penyelesaian Bantuan Rumah Terdampak Bencana Tuntas Juni 2026

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?