Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » BREAKING NEWS: MK Putuskan Sengketa Pilkada Palopo Lanjut ke Tahap Pembuktian
Politik

BREAKING NEWS: MK Putuskan Sengketa Pilkada Palopo Lanjut ke Tahap Pembuktian

Asdhar
Asdhar
4 Februari 2025
Share
2 Min Read
Sidang yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi RI (MKRI) (Sumber: mkri.id)
SHARE

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Palopo 2024 ke tahap pembuktian setelah menerima permohonan yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih dengan nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Sidang yang berlangsung di Gedung MKRI 1 Lantai 2. Selasa (4/2/2025) ini, Majelis Hakim MK menyatakan perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 memiliki dasar yang cukup untuk diperiksa lebih lanjut.

“Mahkamah menilai perlu adanya pendalaman lebih lanjut terhadap dalil pemohon, terutama terkait keabsahan dokumen yang menjadi persyaratan pencalonan,” ujar Anggota Majelis Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat dalam putusannya.

Baca Juga

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim
DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

Dengan putusan ini, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan pengujian bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.

Pihak pemohon menyambut baik putusan ini dan menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan bukti-bukti yang memperkuat dalil mereka bahwa pasangan nomor urut 4, Trisal Tahir – Akhmad Sarifuddin, tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilwalkot Palopo.

Sementara itu, pihak KPU Palopo selaku termohon dan kuasa hukum pasangan Trisal Tahir – Akhmad Sarifuddin menyatakan akan tetap mempertahankan argumen bahwa keputusan KPU sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sidang pembuktian dijadwalkan akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan, dengan agenda menghadirkan saksi ahli dan pemeriksaan dokumen resmi terkait dugaan ketidaksesuaian administrasi yang menjadi dasar gugatan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR
Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional
Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat
Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Legislator Makassar Sidak Gudang Plastik: Cek Izin, Lingkungan, dan Keselamatan Kerja
Next Article Pelantikan Kepala Daerah Tahap I Hanya Diikuti Tiga Pasangan dari Tana Luwu
Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

Pemkab Luwu Timur mendukung penambahan kapal rescue dan personel Basarnas untuk memperkuat…

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

Siswa Luwu Timur, Nur Aqila, ikut seleksi Bintang Sobat SMP 2026 dan…

5 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

5 Mei 2026
Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

4 Mei 2026
Pendidikan

Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning

4 Mei 2026
Pendidikan

UIN Palopo Tambah Tiga Guru Besar, Total Kini 12 Profesor

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?