Bupati Lutim Diadukan ke PTUN

Asdhar
2 Min Read
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

Bupati Luwu Timur, Andi Hatta Marakarma diadukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar atas Keputusan yang dikeluarkan tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Kabupaten Luwu Timur, atas nama Suharswam dengan Nomor: 880/20/III/BKPPD/2013, tertanggal 26 Maret 2013. Sementara gugatan resmi diajukan ke Majelis hakim PTUN pada tanggal 14 Juni  2013 lalu.

Informasi yang dihimpun, sebelum diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Luwu Timur, sebagai Guru Madya SMK Negeri 1 Malili, Suharswam telah melangsungkan pernikahan dengan Irmala (istri pertama), Rabu (04/05/05) lalu dengan dikarunia satu orang anak. Sedangkan pada hari Senin, (01/10/12), Suharswam kembali melangsungkan pernikahan kedua kalinya yang diketahui bernama Rahma (istri kedua).

Namun belakangan istri pertama telah melaporkan Suharswam ke Inspektorat Kabupaten Luwu Timur tentang perkawinan keduanya. Sementara pihak inspektorat menindaklanjuti aduan tersebut dan akhirnya dikeluarkanlah keputusan Bupati tentang pemberhentiannya sebagai PNS.

“Selama ini saya tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan, sedang dan berat. Olehnya itu, pemberhentian ini sangat-sangat merugikan saya,” ungkap Suharswam.

Menurutnya, selama ini dirinya tidak pernah melalukan suatu pelanggaran. Ini dibuktikan dengan penilaian DP3 dan semua unsur bernilai baik. Sehingga surat keputusan objek sengketa tersebut cacat hukum dan harus dibatalkan.

“Sekali lagi saya merasa dirugikan dengan adanya keputusan pemberhentian saya yang dikeluarkan oleh Bupati. Olehnya itu, saya mengingikan untuk merehabilitasi nama baik dan mengembalikan saya ke posisi semula,” ungkap Suharswam.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Lutim, Amran Amiruddin yang dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, selaku Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, akan siap menghadapi gugatan di PTUN tersebut, dan menilai gugatan itu adalah hak setiap warga Negara atas kebijakan pemerintah.

Meski begitu, dia menilai kebijakan yang telah diambil Bupati Lutim tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Alpian Alwi

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser