Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Bupati Luwu Timur Ganjar Penghargaan 28 Wajib Pajak Daerah dan Launching QRIS
Luwu Timur

Bupati Luwu Timur Ganjar Penghargaan 28 Wajib Pajak Daerah dan Launching QRIS

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya
17 Desember 2021
Share
5 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) melakukan Penyerahan Penghargaan Kepada Wajib Pajak Berprestasi Tahun 2020 dan Dirangkaikan Launching Penggunaan aplikasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Sebagai Kanal Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Luwu Timur.

Penyerahan penghargaan tersebut berlangsung di Hotel I Lagaligo Malili, Kamis (16/12/2021), yang di berikan langsung oleh Bupati Luwu Timur, H. Budiman di dampingi oleh perwakilan Forkopimda, Kepala BPKD, Dr. Ramadhan Pirade dan Pimpinan Bank Sulserbar Malili, Idham Haliq.

Penghargaan Wajib Pajak yang diberikan berjumlah 28 yang terdiri dari wajib pajak Restoran 16 orang, wajib pajak Hotel 8 Orang, wajib pajak Hiburan 1 Orang, BPHTB 1 Orang, wajib pajak MBLB 1 Orang dan Reklame 1 Orang.

Baca Juga

PT Vale Dorong Program Pengelolaan Sampah TPS3R di Wilayah Pemberdayaan Luwu Timur
Pemkab Luwu Timur Dorong Pelatihan Security bagi Pemuda Desa Hadapi Investasi Industri

Sesuai Surat keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 110/F-04/X Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Wajib Pajak Daerah yang berprestasi tahun 2020 dan Sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Daerah terhadap Wajib Pajak daerah atas konstribusi dalam mecapai target penerimaan pajak daerah.

“Bayar Ki Pajak ta Tepat Waktu, Dapat ki Hadiah Ta’ dan Insya Allah Berkah Usaha Ta”.

Bupati Luwu Timur, H. Budiman mengatakan bahwa, Kepatuhan dan ketaatan dalam memenuhi kewajiban perpajakan merupakan salah satu bentuk revolusi mental, yang dapat memperkuat basis pendapatan daerah guna mewujudkan berbagai program pembangunan di Kabupaten Luwu Timur.

Selain konstribusi yang besar, penghargaan juga diberikan dengan pertimbangan kepatuhan menaati peraturan perpajakan daerah oleh para wajib pajak.

“Ini tentu diharapkan dapat menginspirasi seluruh wajib pajak sekaligus sebagai bentuk kampanye ajakan kepada Wajib Pajak lainnya, untuk patuh dan taat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan membayar pajak secara tertib, tepat waktu, serta melaporkan pajak secara akurat dan benar dan untuk membangun hubungan baik antara wajib pajak dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” tandasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menggali potensi pajak dan retribusi yang ada di daerah masing-masing.

Lanjut Budiman, Saat ini Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI bersama BPKD dan PT. Bank Sulselbar memasang alat perekam transaksi system online di beberapa Hotel dan Restoran di Kabupaten Luwu Timur.

Ia menekankan bahwa, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur senantiasa berkomitmen untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan merangkul dan berkoordinasi dengan para pelaku usaha sebagai para wajib pajak.

“Salah satu wujud komitmen tersebut adalah memberikan stimulus berupa reward kepada para wajib pajak yang telah berkontribusi bagi peningkatan PAD Luwu Timur,” ujar Bupati Lutim.

Masih kata Bupati, sejalan dengan upaya peningkatan PAD melalui pajak dan retribusi daerah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah menerbitkan SK Bupati Luwu Timur Nomor 110/F-04/III/Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Luwu Timur, tanggal 8 Maret 2021 sebagai upaya dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam mengimplementasikan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.

Saat ini, Pemerintah kabupaten Luwu Timur mengelola 9 Jenis Pajak Daerah dan 14 Jenis Retribusi Daerah dengan metode pembayaran melalui mekanisme Kanal Digital (ATM, EDC, Internet/Mobile/SMS Banking, Agen Bank, Kanal Semi Digital (Teller/Loket Bank) dan Tunai

Lebih lanjut, Pemerintah Daerah dan PT. Bank Sulselbar Cabang Malili saat ini sedang mengembangkan Sistem Pembayaran QRIS, dengan intervensi 6 Jenis Pajak Daerah yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak BPHTB, Pajak MBLB dan Pajak PBB-P2 serta 2 jenis Retribusi Daerah yaitu Retribusi PBG/IMB dan Retribusi Terminal sebagai pilot project awal dan akan dikembangkan ke jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah lainnya.

Terakhir, Orang nomor satu di Luwu Timur ini juga mengucapkan terima kasih kepada Pihak Perbankan terkhusus kepada PT. Bank Sulselbar yang telah mendukung program peningkatan pendapatan daerah khususnya dalam hal memfasilitasi alat transaksi sistem ONLINE (MPOS) dan memberikan kode barcode QRIS sebagai kanal pembayaran non tunai bagi wajib pajak daerah serta seluruh Wajib Pajak Daerah yang telah berpartisipasi dalam memenuhi kewajiban pajaknya pada tahun 2020.

“Kami berharap bantuan dari wajib pajak yang ada di Luwu Timur ini dapat menjadi mitra yang baik dari Pemerintah dalam membantu meningkatkan PAD serta bersunguh-sungguh dalam memenuhi kewajibannya sehingga terciptanya kerjasama yang baik dalam mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli  Daerah,” tutupnya.

Penghargaan Wajib Pajak Daerah Yang Berprestasi Tahun 2020 di serahkan langsung oleh Bupati Luwu Timur, H. Budiman yang di berikan kepada Restoran Pengguna MPOS, Jasa Katering, Kafetarian, Hotel Pengguna MPOS dan Tidak menggunakan MPOS, Hiburan, BPHTB, MBLB, REKLAME.

Acara di lanjutkan dengan Launching Penggunaan QRIS oleh Bupati Luwu Timur, H. Budiman sebagai tanda dimulainya Pembayaran Pajak Daerah menggunakan QRIS. (hms/ikp/kominfo)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR
Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional
Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat
Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Tiga Inovasi Pelayanan Publik Siap Direplikasi di Kabupaten Luwu Timur
Next Article Bupati Luwu Timur Apresiasi Program Beasiswa PT. Vale Untuk Program S2 dan S3
Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

Pemkab Luwu Timur mendukung penambahan kapal rescue dan personel Basarnas untuk memperkuat…

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

Siswa Luwu Timur, Nur Aqila, ikut seleksi Bintang Sobat SMP 2026 dan…

5 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

5 Mei 2026
Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

4 Mei 2026
Pendidikan

Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning

4 Mei 2026
Pendidikan

UIN Palopo Tambah Tiga Guru Besar, Total Kini 12 Profesor

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?