Di Lutim, Alat Peraga Parpol dan Caleg Dibatasi Jumlah dan Ukurannya

Asdhar
1 Min Read
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur akhirnya menerapkan aturan pembatasan jumlah dan ukuran bagi baliho atau alat peraga bagi Partai Politik (Parpol) dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) peserta Pemilu 2014. Penerapan aturan ini akan mulai efektif per 22 September mendatang.

Ketua KPU Luwu Timur, Muhammad Nur mengatakan pembatasan jumlah dan ukuran baliho parpol dan caleg ini diterapkan berdasarkan Peraturan KPU No 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang ditetapkan pada 22 Agustus lalu.

“Peraturan KPU inimulai efektif berlaku satu bulan setelah ditetapkan, artinya mulai pada 22 September mendatang, sehingga kami di Luwu Timur pun akan menetapkan aturan tersebut untuk seluruh alat peraga parpol dan caleg,” ujarnya.

Sesuai aturan tersebut, masing-masing parpol hanya diperbolehkan memasang satu baliho untuk setiap desa atau kelurahan, yang berisikan nomor parpol, tanda gambar parpol, visi misi, dan foto pengurus parpol yang tidak termasuk sebagai caleg.

Sementara untuk Caleg, hanya diperbolehkan memasang  spanduk dengan ukuran maksimal adalah 1,5 x 7 meter, dan hanya diperbolehkan memasang satu spanduk untuk satu zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU.

Alpian Alwi

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser