Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Efisiensi, BKN Usulkan PNS Hanya ‘Ngantor’ 3 Hari
Metro

Efisiensi, BKN Usulkan PNS Hanya ‘Ngantor’ 3 Hari

Asdhar
Asdhar
12 Februari 2025
Share
2 Min Read
Sejumlah ASN di Kota Palopo mengikuti upacara bendera (Sumber: Dinas Kominfo Kota Palopo)
SHARE

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran pemerintahan membawa perubahan signifikan terhadap pola kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tengah merancang skema baru yang memungkinkan pegawai bekerja lebih fleksibel dengan kombinasi kerja di kantor dan dari lokasi lain.

Dalam rancangan terbaru, BKN menetapkan skema kerja lima hari seminggu dengan pola berbeda. Pegawai hanya wajib masuk kantor selama tiga hari dalam seminggu, sementara dua hari sisanya dapat bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA). Kepala BKN Zudan Arif memastikan skema ini tetap menitikberatkan pada efektivitas dan capaian kinerja.

Baca Juga

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR
Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat

“Formula 2 hari WFA dan 3 hari WFO ini akan segera diterapkan. Kami tetap berfokus pada kualitas layanan agar efisiensi dari kebijakan ini tidak mengorbankan produktivitas,” ujar Zudan dalam keterangan resmi.

Fleksibilitas kerja bagi ASN ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan anggaran, khususnya dalam menekan biaya operasional perkantoran.

Namun, tidak semua PNS dapat menikmati skema WFA ini. Pegawai yang bertugas dalam pelayanan langsung kepada masyarakat serta yang mendukung operasional pemerintahan tetap wajib hadir di kantor secara penuh.

Implementasi kebijakan ini nantinya akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tiap instansi.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional
Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan
Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Punya KK Sendiri Meski Masih Single? Bisa Banget!
Next Article Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H pada 1 Maret, Pemerintah Masih Tunggu Sidang Isbat
Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

Pemkab Luwu Timur mendukung penambahan kapal rescue dan personel Basarnas untuk memperkuat…

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

Siswa Luwu Timur, Nur Aqila, ikut seleksi Bintang Sobat SMP 2026 dan…

5 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Pendidikan

Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning

4 Mei 2026
Pendidikan

UIN Palopo Tambah Tiga Guru Besar, Total Kini 12 Profesor

4 Mei 2026
Metro

Andi Rahim Targetkan Penyelesaian Bantuan Rumah Terdampak Bencana Tuntas Juni 2026

4 Mei 2026
Pendidikan

Peringatan Hardiknas 2026 di Palopo Soroti Pentingnya Peran Semua Elemen

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?