Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Gandeng BKN RI, PNS Luwu Timur dibekali Sosialisasi Aturan Disiplin PNS dan Manajemen Kinerja
Luwu Timur

Gandeng BKN RI, PNS Luwu Timur dibekali Sosialisasi Aturan Disiplin PNS dan Manajemen Kinerja

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya
16 Desember 2021
Share
3 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Puslatbang KMP LAN RI Makassar melakukan sosialisasi implementasi peraturan Perundang-Undangan yang berlangsug di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Kamis (16/12/2021).

Sosialisasi implementasi peraturan Perundang-Undangan ini mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Permenpan Nomor 8 Tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja yang diikuti para Kepala OPD, Sekretaris, Kasubag Kepegawaian dan staf yang berlangsung selama dua hari 16-17 Desember 2021.

Sekertaris BKPSDM, Basruddin dalam laporannya mengatakan, perubahan regulasi PP 53 Tahun 2010 ke PP nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengamanatkan beberapa perubahan jenis hukuman. Salah satunya bagi Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat berwenang di jatuhi hukuman disiplin yang lebih berat.

Baca Juga

PT Vale Dorong Program Pengelolaan Sampah TPS3R di Wilayah Pemberdayaan Luwu Timur
Pemkab Luwu Timur Dorong Pelatihan Security bagi Pemuda Desa Hadapi Investasi Industri

Lanjut Basruddin, terbitnya peraturan Menpan Nomor 8 tahun 2021 tentang sistem manajemen kerja PNS merupakan perwujudan teknis dari PP Nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS.

“SKP yang semula berbasis kegiatan, pada peraturan terbaru ini berbasis pada outcome,” tandasnya.

Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN RI, Dr. Ahmad Syauki mengatakan, BKN sangat mengapresiasi kegiatan hari ini karena di Sulawesi Selatan baru Provinsi Sulsel dan Pemda Luwu Timur yang melakukan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan ini.

Lanjut Ahmad Syauki, PP Nomor 94 Tahun 2021 perlu disosialisasikan karena regulasi ini menyangkut kewajiban dan larangan PNS yang sudah di perbaharui. Salah satunya berkaitan dengan sanksi PNS itu bisa sampai pemecatan.

Mewakili Bupati, Staf Ahli Pembangunan, AR. Salim mengatakan, sosialisasi ini sangat penting untuk menambah pengetahuan para PNS berkaitan dengan aturan-aturan terbaru berkaitan dengan Disiplin ASN dan SKP sebagai salah satu kewajiban ASN.

“Saya letakkan harapan besar kepada bapak/ibu semua menjadi pionir terciptanya ASN yang mampu merubah paradigma lama ASN sehingga terwujud budaya kerja yang baik sesuai kode etik dan aturan kerja PNS,” katanya.

Tantangan kedepan, kata AR. Salim, birokrasi diharapkan mampu untuk membangun dan mendorong bekerjanya sistem dan manajemen Pemerintahan serta pembangunan berlandaskan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance).

“Saya mengingatkan bahwa sosialisasi hari ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari usaha pembinaan dan peningkatan mutu profesionalisme PNS sehingga tercipta SDM yang memiliki kompetensi sesuai dengan tupoksinya,” tutupnya. (hms/ikp/kominfo)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR
Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional
Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat
Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Kadis DLH Lutim Ajak Masyarakat dan Mahasiswa Minimalisir Penggunaan Sampah Plastik
Next Article Buka Rakor, Bupati Lutim : PKK Berperan Sebagai Mitra Strategis Pemerintah
Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

Pemkab Luwu Timur mendukung penambahan kapal rescue dan personel Basarnas untuk memperkuat…

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

Siswa Luwu Timur, Nur Aqila, ikut seleksi Bintang Sobat SMP 2026 dan…

5 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

5 Mei 2026
Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

4 Mei 2026
Pendidikan

Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning

4 Mei 2026
Pendidikan

UIN Palopo Tambah Tiga Guru Besar, Total Kini 12 Profesor

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?