Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » ICW Rilis Legislator Terlibat Korupsi, Ada Nama Wakil Rakyat dari Lutim
Politik

ICW Rilis Legislator Terlibat Korupsi, Ada Nama Wakil Rakyat dari Lutim

Asdhar
Asdhar
17 September 2014
Share
5 Min Read
SHARE

Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis 48 nama calon anggota legislatif 2014-2019 terpilih yang tersangkut perkara perkara korupsi dan kasusnya sementara berproses di lembaga penegak hukum dan bahkan ada juga yang telah mendapat vonis dari pengadilan. Hal itu disampaikan dalam jumpa pers “Awas Legislatif Ditempati Koruptor!” di kantor ICW, Jakarta, Senin (15/9/2014),

Menariknya, dari 48 nama legislator yang dirilis ICW tersebut, terdapat nama dua anggota DPRD yang berasal dari Luwu Timur.

Dari rilis 48 nama calon anggota legislatif 2014-2019 terpilih yang tersangkut perkara perkara korupsi yang diperoleh redaksi Luwuraya.com, dua nama legislator asal Luwu Timur yang ikut disebut-sebut dalam kasus itu yakni Sukman Saddike (Partai Golkar) dan Muhammad Siddiq BM (Partai Nasdem).

Baca Juga

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim
DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

Keduanya disebut terjerat kasus penyalahgunaan jabatan atas proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Luwu Timur, dan saat ini berstatus tersangka dalam penyidikan di Polda Sulsel. Keduanya juga telah dilantik kembali sebagai Anggota DPRD Luwu Timur sejak 27 Agustus lalu.

Sementara itu, sejumlah mahasiswa dari Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Luwu raya menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) selasa (16/9/14) siang tadi.

Dalam aksinya, mereka mendesak kepada aparat penegak hukum yang memproses kasus Sukman dan Siddiq agar melakukan penahanan terhadap keduanya.

Koordinator lapangan, Sopian menyatakan sebagai ketua DPRD Luwu Timur, Sukman Sadikke dinilai telah melecehkan surat keputusan Gubernur Sulsel tertanggal 11 April 2013  untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) legislator PKS, Witman.

Sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan sejumlah uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya senilai Rp 125 juta.

“Kami juga mendesak agar Kepolisan daerah Sulawesi-Selatan segera menahan  ketua DPRD Luwu Timur beserta 3 orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena secara sadar dan sengaja telah menghilangkan hak orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara,” kata Sopian.

Sementara itu, Ketua DPRD Lutim Sukman Saddike mengaku sebagai warga Negara, dirinya tetap taat pada aturan hukum, dan selalu siap memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan dan pertanggung jawabannya.

Meski begitu, dia tetap kukuh meyakini bahwa dirinya tidak bersalah terkait kasus tersebut, apalagi saat terbitnya SK Gubernur Sulsel April 2013 lalu, dirinya belum menjabat sebagai ketua DPRD.

“Terkait disposisi terkait pembayaran gaji dan biaya perjalanan dinas lainnya semuanya mengacu pada aturan dan ketentuan yang ada,” kata Sukman.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari Pengurus DPW PKS Sulawesi Selatan menerbitkan surat bernomor 219/D/AS-PKS/I/1434 tentang Persetujuan Pengantian antar waktu Witman yang ditanda tangani oleh Andi Akmal Pasludin, yang terbit pada November 2012 silam.

Surat itu kemudian ditindak lanjuti oleh Ketua DPRD Luwu Timur saat itu, Sarkawi A Hamid dengan mengajukan surat rekomendasi PAW ke Gubernur Sulsel sehingga terbitlah SK Gubernur Sulsel bernomor 927/IV/Tahun 2013 sudah ditanda tangani Syahrul Yasin Limpo sejak April 2013 lalu. Isinya yakni tentang pemberhentian Witman selaku anggota DPRD Lutim dan digantikan dengan Abdul Salam Nur.

Namun, SK Gubernur itu dinilai cacat hukum oleh Pimpinan DPRD Lutim karena menilai terdapat kekeliruan pada proses penerbitan SK tersebut yang diawali dari rekomendasi Ketua DPRD Lutim ketika masih dijabat oleh Sarkawi A Hamid.

Surat rekomendasi PAW terhadap Witman yang dikeluarkan oleh Sarkawi sebelumnya, terkait surat PKS untuk ditindaklanjuti oleh KPU dan Bupati Luwu Timur tentang PAW Witman tidak pernah di Plenokan di DPRD Lutim. Keluarnya surat Sarkawi tersebut dipersoalkan dan berangkat dari asas kolektif dan kolegial dari pimpinan DPRD.

Kasus ini pun dilaporkan ke Polda Sulselbar, dan berdasarkan temuan BPK RI, terdapat kerugian Negara atas tidak ditindak lanjuti SK Gubernur itu senilai Rp125 juta. Selain Sukman dan Siddiq, Polda Sulselbar sendiri saat ini sudah menetapkan sejumlah tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Mantan Anggota DPRD Luwu Timur Witman, dan mantan Sekretaris Dewan DPRD Luwu Timur, Baharuddin.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR
Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional
Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Pelantikan Pimpinan DPRD Lutra Tinggal Menunggu Nama dari Partai
Next Article 13 Unit Randis Masih Dikuasai Anggota DPRD Lama
Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

Pemkab Luwu Timur mendukung penambahan kapal rescue dan personel Basarnas untuk memperkuat…

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

Siswa Luwu Timur, Nur Aqila, ikut seleksi Bintang Sobat SMP 2026 dan…

5 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

4 Mei 2026
Pendidikan

Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning

4 Mei 2026
Ekonomi

Sepanjang 2025, PT Vale Catat Nol Kecelakaan Kerja Fatal

4 Mei 2026
Pendidikan

Keren! SMPN 1 Mangkutana Jadi Sekolah Terbaik 2 Rapor Pendidikan di Luwu Timur

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?