Judas Beri Deadline 1 Bulan Kepada Pedagang Pasar Mancani

Asdhar
1 Min Read
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

Wali Kota Palopo, Judas Amir menginatkan kepada masyarakat yang telah diberikan kepercayaan untuk menempati ruko yang tersedia di Pasar Mancani, untuk segera menempati tempat dagangannya. Pasanya, Pemerintah Kota Palopo akan menyerahkan kepada pihak lain jika dalam jangka waktu satu bulan ruko tersebut belum digunakan untuk berkatifitas.

Peringatan itu disampaikan Judas saat meresmikan penggunaan Pasar Tradisional Mancani, di Kecamatan Telluwanua, Jumat (6/12/13). Menurut Judas, Pemerintah Kota Palopo berharap agar aktifitas di Pasar Tradisional Mancani segera dapat berjalan, agar perputaran roda ekonomi masyarakat bisa segera berkembang.

“Jika dalam satu bulan tidak ditempat, maka akan diberikan kepada yang lain,” ujar Judas.

Peresmian Pasar Tradisional Mancani itu ditandai dengan pengguntingan pita oleh TP PKK Kota Palopo, Uthia Sari Umar dan dihadiri oleh ratusan warga dan dihibur oleh Wawan AFI.

 

 

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser