Kades Lampenai Angkat Bicara, Sebut Dua Nama Pejabat Lutim

Asdhar
2 Min Read
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

Kepala Desa Lampenai Sumardi Noppo mengaku jika pemberhentian sementara yang dilakukan terhadap dirinya sangat tidak jelas dan ada unsur politiknya. Selain itu, Sumardi juga menyebutkan dua nama pejabat di lingkup Pemkab Lutim yang seharusnya terseret dalam kasus dugaan korupsi tambatan perahu dengan anggaran sebesar Rp 504 juta yang berasal dari  Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2010.

Dua nama tersebut yakni AN dari lingkup Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishub Kominfo) Lutim selaku Panitia Pembuat Komitmen (PPK), dan HM dari Dinas Tata Ruang dan pemukiman (Tarkim) selaku konsultan kegiatan.

“Pemberhentian yang dilakukan terhadap saya sangat tidak jelas dan ini adalah politik. Yang harus terseret dalam kasus ini adalah PPK dan Konsultan kegiatannya. Adanya biaya-biaya apa saja yang akan dipergunakan dalam proyek tersebut sama sekali saya tidak tahu,” ungkap Sumardi Noppo kepada luwuraya.com, Jum’at (15/06/13) sore tadi.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Deding Atabay mengatakan dugaan kasus Korupsi Pembangunan Tambatan Perahu di desa Lampenai Kecamatan Wotu Tahun Anggaran 2010 yang berasal dari APBN diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp123 Juta yang mendudukkan Kepala Desa Lampenai sebagai tersangka.

“Proses hukum dimulai Desember 2011  dari hasil laporan masayarakat sementara proses tersebut terkendala oleh Juklak dan Juknis di Kementerian Daerah Tertinggal (PDT) dan sekarang kami telah memegang temuan LHP BPKP  dengan besaran kerugian Negara sebesar Rp123 juta serta juklak dan juknis,” ungkap Deding.

Sekedar diketahui, Kades Lampenai saat ini diberhentikan sementara yang dilaksanakan di aula kantor camat Wotu Kabupaten Luwu Timur beberapa hari yang lalu. Surat Pemberhetian kades tersebut ditanda tangani oleh Bupati Luwu Timur  dengan No 10 Tahun 2013.

Sebelumnya diberitakan, Sumardi diberhentikan sementara dari jabatannya selaku Kepala Desa Lampenai disebabkan karena dirinya terlilit kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tambatan perahu di desa itu.

Alpian Alwi

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser