Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Komisi III DPRD Lutim Gelar RDP Bahas THR dan Gaji Karyawan di Tiga Perusahaan
Ekonomi

Komisi III DPRD Lutim Gelar RDP Bahas THR dan Gaji Karyawan di Tiga Perusahaan

Asdhar
Asdhar
26 April 2025
Share
3 Min Read
Anggota DPRD Luwu Timur, Badawi Alwi
SHARE

Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji karyawan, Jumat (25/04/2025).

Rapat berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Lutim dan melibatkan sejumlah pihak, termasuk manajemen PT Vale Indonesia, PT Leighton Contractors Indonesia (LCI), PT Tri Machmud Jaya, PT Bangunindo Karya Lutama, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Luwu Timur, serta Jaringan Koalisi Aktivis Mahasiswa Luwu Timur (Jakam Lutim).

Rapat dipimpin oleh Badawi Alwi dari Komisi III DPRD Lutim. Dia menegaskan, RDP ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan para pekerja dari beberapa perusahaan yang merasa haknya atas THR tidak dipenuhi.

Baca Juga

Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Sepanjang 2025, PT Vale Catat Nol Kecelakaan Kerja Fatal

“Kita hadirkan pihak perusahaan, Departemen CMT PT Vale, dan Disnaker agar semua pembahasan mengacu pada aturan dan mendapat kejelasan hukum,” ujarnya.

Perwakilan PT LCI, Sri, menjelaskan bahwa perusahaan telah membayar THR kepada karyawan aktif.

Namun, belasan karyawan yang tidak mendapatkan THR disebabkan karena masa kontrak kerja mereka telah berakhir pada 14 Maret 2025, sebelum hari raya. Dia merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 sebagai dasar hukum.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Disnaker, Nasruddin, menegaskan bahwa sesuai pasal 7 ayat 3 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang kontraknya habis sebelum hari raya memang tidak berhak menerima THR, bahkan jika berakhir hanya sehari sebelum hari raya.

Namun, Ketua Umum Jakam Lutim, Opu Jois, mengkritik penerapan aturan tersebut. Dia menyebut aturan itu berpotensi dimanfaatkan perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar THR, dengan mengatur masa kontrak berakhir tepat sebelum hari raya meskipun karyawan telah bekerja lebih dari setahun.

“Kalau ini jadi acuan, perusahaan bisa mengatur kontrak berakhir sebelum lebaran untuk lepas dari kewajiban THR. Ini sangat merugikan pekerja,” ujarnya.

Jois juga menekankan bahwa dalam aturan yang sama disebutkan pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetap berhak menerima THR, sehingga perlu dikaji ulang.

Menanggapi diskusi yang berkembang, Badawi Alwi menyimpulkan bahwa permasalahan ini belum selesai dan masih butuh kajian lanjutan.

“Kami akan agendakan rapat kerja lanjutan dengan melibatkan seluruh pihak termasuk tenaga ahli untuk membedah regulasi yang ada secara komprehensif,” pungkasnya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR
Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional
Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan
Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Fauziah Erwin: Luwu Timur Jadi Contoh Keterbukaan Informasi di Sulsel
Next Article Pemkab Luwu Timur Tanam 500 Pohon di Hari Bumi 2025, Libatkan Masyarakat dan Pelajar
Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

Pemkab Luwu Timur mendukung penambahan kapal rescue dan personel Basarnas untuk memperkuat…

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

Siswa Luwu Timur, Nur Aqila, ikut seleksi Bintang Sobat SMP 2026 dan…

5 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Pendidikan

Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning

4 Mei 2026
Pendidikan

Keren! SMPN 1 Mangkutana Jadi Sekolah Terbaik 2 Rapor Pendidikan di Luwu Timur

4 Mei 2026
News

2025 Jadi Titik Balik, PT Vale Benahi Tata Kelola dan Transparansi

4 Mei 2026
Pendidikan

Kesbangpol Lutim Tanamkan Kesadaran Politik Sejak Dini ke Pelajar

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?