Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » LSM Desak Sekkab Luwu Utara Dicopot
Hukum

LSM Desak Sekkab Luwu Utara Dicopot

Asdhar
Asdhar
8 Februari 2014
Share
2 Min Read
Sekkab Lutra Mujahiddin Ibrahim (ist)
SHARE

Sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Luwu Utara mendesak agar Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Luwu Utara, Mujahidin Ibrahim untuk dicopot dari jabatannya, menyusul vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Makassar atas kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Meli, dan dugaan korupsi sertifikasi aset Pemkab Lutra.

Ketua LSM Masamba Affair Center (MAC), Amordy mengatakan tidak ada alasan lagi untuk mempertahankan Mujahiddin sebagai Sekkab Lutra mengingat sudah ada dua kasus korupsi yang melibatkan pimpinan PNS di Lutra itu.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi pembebasan lahan TPA Meli, hakim Tipikor Makassar memvonis Mujahiddin satu tahun penjara karena ikut terlibat dalam pemufakatan yyang merugikan keuangan negara Rp1,2 miliar.

Baca Juga

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Selain itu, Kejaksaan Negeri Masamba juga tengah menyelidiki dugaan korupsi sertifikasi aset Pemkab Lutra yang diduga Mujahiddin juga ikut terlibat di dalamnya,

Ketua LSM Makaritutu, Armin Bendon juga mendesak pihak kejaksaan untuk segera menetapkanbtersangka atas kasus dugaan korupsi sertifikasi aset Pemkab Lutra tersebut.

Menurutnya, jika Mujahiddin benar-benar ditetapkan sebagai tersangka, maka tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk tidak menahannya. “Apalagi dalam kaasus korupsi lain sudah divonis bersalah,” tegas Armin.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen Kejari Masamba, Adnan Hamzah mengatakan pihaknya memang telah menagendakan pemeriksaannMujahiddin pada Senin (10/2/14) mendatang terkait kasus sertifikasi aset. Namun, Adnan belum memastikan apakah dalam pemeriksaan itu akan ditetapkan tersangka atau belum.

“Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya nanti,” ujar Adnan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR
Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional
Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat
Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Polres Palopo Siap Amankan Pemilu 2014
Next Article Kades Lagego Ditetapkan Sebagai Tersangka Pungli Prona
Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

Pemkab Luwu Timur mendukung penambahan kapal rescue dan personel Basarnas untuk memperkuat…

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

Siswa Luwu Timur, Nur Aqila, ikut seleksi Bintang Sobat SMP 2026 dan…

5 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

4 Mei 2026
Pendidikan

Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning

4 Mei 2026
Pendidikan

UIN Palopo Tambah Tiga Guru Besar, Total Kini 12 Profesor

4 Mei 2026
Metro

Andi Rahim Targetkan Penyelesaian Bantuan Rumah Terdampak Bencana Tuntas Juni 2026

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?