Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Palopo Ditahan
Hukum

Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Palopo Ditahan

Asdhar
Asdhar
8 September 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Kejaksaan Negeri Palopo secara resmi melakukan penahanan terhadap Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palopo, Gazali Rahman, Senin (8/9/14) sore tadi. Penahanan itu dilakukan pasca penetapan tersangka terhadap Gazali atas kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Disdik Palopo tahun 2012 silam.

Pantauan luwuraya.com, Gazali ditahan dengan diantar menggunakan kendaraan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo ke Lapas kelas II A Palopo di Rampoang, sekitar pukul 17.00 Wita, usai menjalani pemeriksaan. Gazali menggunakan baju kameja berwarna hitam dan meneteng sebuah tas yang juga berwarna hitam.

Kepala Kejari Palopo, Daroe Trisodono yang dikonfirmasi mengatakan penahanan itu dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan tersangka atas dugaan korupsi DAK Pendidikan 2012, dimana kerugian Negara atas kasus ini mencapai Rp102 juta.

Baca Juga

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Dia menuturkan, kasus ini sebenarnya merupakan penyidikan pada masa Kepala Kejari sebelumnya, Oktavianus. “Kasus ini disidik dijaman Kepala Kejari yang lama, kami hanya melanjutkan proses penyidikannya saja,” ujar Daroe.

Atas dugaan korupsi yang dilakukan tersangka, gazali diancam dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. “Kami akan terus memperdalam kasus ini guna mengungkap adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujar Daroe.

Untuk diketahui, sebelumnya Badan pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan terjadinya kerugian Negara tas penyaluran DAK Pendidikan tahun 2012. Saat itu, DAK Pendidikan dialokasikan untuk pengadaan mobile di 11 sekolah di Kota Palopo.

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR
Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional
Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat
Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Warga Wasuponda Ditemukan Tewas di Sungai Larona
Next Article Judas Didemo Terkait Mutasi dan K2
Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

Pemkab Luwu Timur mendukung penambahan kapal rescue dan personel Basarnas untuk memperkuat…

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

Siswa Luwu Timur, Nur Aqila, ikut seleksi Bintang Sobat SMP 2026 dan…

5 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

4 Mei 2026
Pendidikan

Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning

4 Mei 2026
Pendidikan

UIN Palopo Tambah Tiga Guru Besar, Total Kini 12 Profesor

4 Mei 2026
Metro

Andi Rahim Targetkan Penyelesaian Bantuan Rumah Terdampak Bencana Tuntas Juni 2026

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?