Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Pegawai Upah Jasa Terancam Dihapus
DPRD Luwu Timur

Pegawai Upah Jasa Terancam Dihapus

Asdhar
Asdhar
24 Maret 2016
Share
2 Min Read
SHARE

Kabar tak sedap untuk para pengawai upah jasa di Kabupaten Luwu Timur. Pasalnya, upah jasa yang telah diangkat melalui kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) terancam akan dihapus.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Luwu Timur, Herdinang mengatakan, pegawai honorer atau upah jasa tidak diatur dalam Undang – Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, UU ASN hanya mengatur tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Baca Juga

DPRD Luwu Timur Respons Aksi AMLT, Tegaskan Komitmen Berpihak pada Rakyat
Anggota DPRD Lutim Ini Apresiasi Pengurangan Jam Kerja Guru dan ASN

Sehingga Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diminta untuk mengkaji ulang dan melakukan konsultasi ke pemerintah pusat.

“Honorer atau upah jasa tidak diatur di UU ASN sehingga besar kemungkinan akan dihapus, dalam RDP tadi, kita meminta kepada BKD untuk mengkaji ulang dan berkonsultasi kepusat terkait ini,” ungkap Herdinang.

Namun demikian, kata Herdinang, para tenaga Honorer atau upah jasa tidak akan secara otomatis menjadi P3K sebab nantinya akan tetap mengikuti proses seleksi.

“Mereka berhak menjadi P3K tetapi harus melalui proses rekruitmen atau seleksi dulu,” kata Herdinang usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang komisi, Kamis 24 Maret.

Herdinang menambahkan, proses seleksi tersebut dilakukan terhadap calon P3K karena pengawai dengan status ini akan memiliki hak yang sama dengan PNS. “Jenjang karir sama dengan PNS hanya saja yang membedakan adalah mereka (P3K) tidak adanya uang pensiun,” ungkap Herdinang.

Informasi yang dihimpun, Pemda Luwu Timur saat ini telah mengeluarkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya hingga Rp32 miliar. Anggaran tersebut hanya untuk para pengawai upah jasa.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat
Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan
Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article 6 Ribu Warga Menunggak, BPJS Minta Peserta Taat Bayar Iuran
Next Article Andi Fauziah Serahkan Batuan Ke Nelayan
Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam bersama Wakil Bupati meninjau fasilitas kesehatan…

5 Mei 2026
Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

Lada Luwu Timur, khususnya varietas unggulan Malonan 1, dikenal memiliki kualitas tinggi…

4 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Pendidikan

Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning

4 Mei 2026
Pendidikan

UIN Palopo Tambah Tiga Guru Besar, Total Kini 12 Profesor

4 Mei 2026
Metro

Andi Rahim Targetkan Penyelesaian Bantuan Rumah Terdampak Bencana Tuntas Juni 2026

4 Mei 2026
Pendidikan

Peringatan Hardiknas 2026 di Palopo Soroti Pentingnya Peran Semua Elemen

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?