Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Pemkab Lutim Dinilai Tidak Tegas Tindaki Pelanggaran Gerai Ritel
EkonomiLuwu Timur

Pemkab Lutim Dinilai Tidak Tegas Tindaki Pelanggaran Gerai Ritel

Asdhar
Asdhar
8 Maret 2025
Share
3 Min Read
Pemerintah kabupaten Luwu Timur menghentikan sementara aktifitas empat gerai ritel di Luwu Timur karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 15 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung (Sumber: Dinas Kominfo SP Luwu Timur)
SHARE

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam menutup sementara empat gerai ritel modern yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan dinilai masih setengah hati.

Asosiasi UMKM dan Pedagang Luwu Timur menilai tindakan pemerintah terlalu lunak karena hanya bersifat sementara, bukan pencabutan izin usaha secara permanen.

Juru Bicara Asosiasi UMKM dan Pengusaha Lokal Luwu Timur, Agil Nugraha, menegaskan bahwa tindakan ini tidak cukup. Menurutnya, ritel-ritel tersebut seharusnya tidak hanya dihentikan sementara, tetapi seharusnya dicabut izinnya sesuai Permendagri No. 18 Tahun 2022.

Baca Juga

Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Sepanjang 2025, PT Vale Catat Nol Kecelakaan Kerja Fatal

“Sejak 2022, ritel modern tidak boleh lagi berdiri hanya dengan izin reguler. Mereka hanya bisa beroperasi jika berbasis waralaba dan melibatkan UMKM lokal,” ujar Agil.

Agil juga mencurigai adanya kelonggaran dari pihak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terhadap bisnis ritel besar yang beroperasi tanpa memenuhi aturan.

“Kami menduga ada pihak dalam pemerintah yang memberi ruang bagi pelanggaran ini, karena ritel-ritel tersebut bisa tetap beroperasi meski melanggar Perbub No. 93 Tahun 2021 dan Permendagri No. 18 Tahun 2022,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur melalui tim yang dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur, Indra Fawzy, melakukan penertiban terhadap toko ritel modern yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 15 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Jumat (07/03/2025) lalu.

Tim penertiban ini terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindag UKM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) yang turut didampingi oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur.

Dari total tujuh toko yang menjadi sasaran penertiban, terdapat tiga toko yang dapat menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara itu, empat toko lainnya yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan, yaitu dua gerai Alfamart dan dua gerai Indomaret, dihentikan sementara pemanfaatan bangunannya.

Menurut Indra Fauzy, sesuai dengan ketentuan dalam Perda No. 15 Tahun 2010, toko-toko yang terkena sanksi diberikan waktu selama 30 hari untuk melengkapi perizinan bangunan gedung atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Jika dalam jangka waktu tersebut mereka dapat menunjukkan izin yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka mereka diperbolehkan kembali beroperasi seperti semula,” ujarnya.

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam mengatakan pemerintah akan menata keberadaan toko swalayan dan ritel modern dengan mengembangkan konsep yang lebih berpihak pada pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Lutim.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR
Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional
Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat
Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Menkes Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan di Palopo
Next Article Analisis BMKG Soal Penyebab Gempa di Luwu Timur
Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

Pemkab Luwu Timur mendukung penambahan kapal rescue dan personel Basarnas untuk memperkuat…

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

Siswa Luwu Timur, Nur Aqila, ikut seleksi Bintang Sobat SMP 2026 dan…

5 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

4 Mei 2026
Pendidikan

Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning

4 Mei 2026
Pendidikan

UIN Palopo Tambah Tiga Guru Besar, Total Kini 12 Profesor

4 Mei 2026
Metro

Andi Rahim Targetkan Penyelesaian Bantuan Rumah Terdampak Bencana Tuntas Juni 2026

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?