LUTIM – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mulai Senin (14/09/2020), mewajibkan masyarakat untuk memakai masker saat beraktifitas diluar rumah guna mencegah dan mengendalikan Virus Corona (Covid-19).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Luwu Timur Nomor : 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covdi-19).
Selain mengatur tentang perorangan yang diwajibkan melakukan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Dalam Perbup tersebut juga mengatur tentang Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggungjawab tempat dan fasilitas umum juga wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.
Bagi yang melanggar peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, penghentian sementara operasional usaha sampai pencabutan izin usaha. (rhj)
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

