Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Peringati Hari anti Korupsi, Kejari Malili Bagikan Stiker Lawan Korupsi
Hukum

Peringati Hari anti Korupsi, Kejari Malili Bagikan Stiker Lawan Korupsi

Asdhar
Asdhar
9 Desember 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) tanggal 9 Desember hari ini juga diperingati di Malili, Luwu Timur. Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili yang dipimpin Ida Komang Ardana memperingatinya dengan cara membagi-bagikan selebaran dan memasang stiker himbauan untuk melawan korupsi serta dampak sosial yang ditimbulkan dari korupsi.

Pembagian selebaran dan stiker tersebut digelar ditempat-tempat umum seperti, Jalan Trans Sulawesi tepatnya di lampu merah Malili, Pasar dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Senin (09/12/13) pagi tadi.

Kajari Malili, Ida Komang Ardana mengatakan korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum seperti memberi hadiah kepada pejabat, pegawai negeri atau keluarganya sebagai imbal jasa sebiah pelayanan.

Baca Juga

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

“Pada dasarnya masyarakat semua merespon dengan kegiatan yang kami lakukan saat ini. Terlepas dari respon atau dukungan masyarakat dalam memberantas korupsi, kebiasaan korupsi itu juga dipandang lumrah dilakukan sebagai bagian budaya ketimuran kebiasaan koruptif sehingga lama kelamaan menjadi bibit-bibit korupsi yang nyata,” ungkap Ida Komang.

Menurutnya, bentuk atau jenis perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai korupsi adalah upaya dini untuk kencegah agar seseorang tidak melakukan korupsi. Sementara secara garis besar korupsi adalah perbuatan seseorang yang melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

“Tindak Pidana Korupsi pada dasarnya dapat dikelompokkan seperti, Kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi,” ungkap Ida Komang. (*)

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Mahasiswa Desak DPRD Buka Dugaan Kejanggalan Proyek Islamic Center Malili
Jaksa Beri Edukasi Hukum Kepada Pelajar, Bahaya Narkoba hingga Judi Online Jadi Sorotan
Jelang Idulfitri, Luwu Utara Tingkatkan Pengamanan Mudik
Pemkab Luwu Timur Hadiri Rakor Operasi Ketupat 2026, Siapkan Pengamanan Idul Fitri
Pemkab Luwu Timur Dukung Pembentukan BNNK, Siap Sediakan Dukungan Personel dan Fasilitas
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Ashari Syam: Demi Melawan Koruptor, Saya Tidak takut Dicopot
Next Article Pimpinan DPRD Luwu tidak Di tempat, Mahasiswa dan Warga Walmas Kecewa
Pendidikan

AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan

AI mulai masuk ke dunia pendidikan. Guru di Luwu Timur dituntut adaptif…

6 Mei 2026
Pendidikan

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman

Revalina, Duta Genre Luwu Timur 2025, ungkap peran SMPN 2 Malili dalam…

6 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Hukum

TMMD ke-46 Rampung, Bupati Lutim: Dampaknya Nyata bagi Warga Desa

4 Desember 2025
Hukum

Kesbangpol Lutim Gelar Sosialisasi P4GN, Pemuda Diminta Jadi Garda Terdepan

2 Desember 2025
Hukum

37 Perkara Inkrah, Kejari Lutim Musnahkan Ribuan Obat Terlarang dan Sajam

26 November 2025
Hukum

Kecelakaan di Towuti, Ober Datte Terluka di Kepala dan Dilarikan ke RS Primaya

20 November 2025
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?