Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Putusan Kasasi MA: Kadis DLH Luwu Dijatuhi Satu Tahun Penjara
Hukum

Putusan Kasasi MA: Kadis DLH Luwu Dijatuhi Satu Tahun Penjara

Asdhar
Asdhar
31 Januari 2025
Share
2 Min Read
SHARE

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Luwu terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu, Albaruddin A Piccunang.

Dalam putusan terbaru ini, MA menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Albaruddin setelah sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Luwu, Rama Hadi, memastikan bahwa eksekusi putusan akan segera dilakukan setelah menerima salinan resmi dari Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Juga

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

“Putusan kasasi bersifat final, dan upaya hukum lain seperti peninjauan kembali (PK) tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi,” ujarnya pada Rabu, 31 Januari 2024.

Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit kakao oleh Dinas Pertanian Kabupaten Luwu pada 2022, saat Albaruddin masih menjabat sebagai kepala dinas tersebut.

Dalam persidangan tingkat pertama, ia bersama tiga terdakwa lainnya Ucu Butu Manurun, Ismawati, dan Tawakkal, dinyatakan bebas. Namun, Jaksa mengajukan kasasi, yang akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Sementara itu, putusan kasasi terhadap tiga terdakwa lainnya masih dalam proses. Pada persidangan tingkat pertama, mereka juga dibebaskan meskipun Jaksa menuntut hukuman 18 bulan penjara.

Putusan kasasi ini menjadi titik balik dalam kasus yang sempat dianggap selesai di pengadilan tingkat pertama. Dengan adanya putusan ini, Albaruddin dipastikan harus menjalani masa hukumannya, sementara publik menunggu kelanjutan proses hukum terhadap tiga terdakwa lainnya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR
Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional
Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat
Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Ketua DPRD Makassar Dorong Konektivitas Program Lama dan Baru dalam RKPD 2026
Next Article Monev Keterbukaan Informasi 2025: Ujian Transparansi Badan Publik di Sulsel
Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

Pemkab Luwu Timur mendukung penambahan kapal rescue dan personel Basarnas untuk memperkuat…

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

Siswa Luwu Timur, Nur Aqila, ikut seleksi Bintang Sobat SMP 2026 dan…

5 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

4 Mei 2026
Pendidikan

Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning

4 Mei 2026
Pendidikan

UIN Palopo Tambah Tiga Guru Besar, Total Kini 12 Profesor

4 Mei 2026
Metro

Andi Rahim Targetkan Penyelesaian Bantuan Rumah Terdampak Bencana Tuntas Juni 2026

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?