Pasca rusuh di Lapas Kelas II A Palopo, pihak kepolisian masih terus melakukan tindakan pengamanan, termasuk dengan merazia para narapidana (Napi) dan tahanan di Lapas Palopo itu.
Alhasil, dalam razia itu, polisi menemukan sejumlah barang terlarang yang dimiliki napi dan tahanan, seperti senjata tajam (sajam), hingga barang elektronik.
Kapolres Palopo, AKBP Guntur yang dikonfirmasi membenarkan adanya temuan barang terlarang yang dimiliki napi dan tahanan dalam razia itu.
“Memang benar, kami menemukan sejumlah barang-barang yang seharuisnya tidak dipegang oleh napi dan tahanan, seperti senjata tajam, dan barang elektronik seperti handphone,” ujar Guntur.
Sesuai data yang diperoleh, barang sitaan polisi itu seperti pipa besi, badik, hanpdone, balok kayu, dan berbagai potongan besi.
Meski begitu, Guntur mengaku tidak ada narkoba yang ditemukan petugas dalam razia itu.
Haris
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

