Kalangan DPRD Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menyatakan sistem perjalanan dinas at cost atau dibayar sesuai kebutuhan sudah diterapkan saat ini. Hal tersebut diungkapkan Sekertaris DPRD Lutra, Irham Syair pada Luwuraya.com, Sabtu (25/5/13).
Menurutnya penerapan sistem at cost untuk seluruh biaya perjalanan dinas di DPRD Lutra itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 16/2013 tentang Perubahan atas Permendagri No 37/2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
“DPRD sudah terapkan sistem tersebut meski belum keluar Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut dari Permendagri No 16/2013. Apalagi audit BPK juga sudah sangat ketat terhadap anggaran perjalanan dinas. Belum lama ini anggota DPRD yang melakukan perjalan dinas sudah menerapkan sistem at cost tersebut,” kata Irham Syair.
Ia menjelaskan bahwa peraturan sekarang, ketika melakukan perjalanan dinas, wajib melampirkan semua bukti perjalananya kepada bendahara, dan dana yang mereka bawah jika habis harus sesuai dengan kuitansi yang ada, mulai dari tiket bus, pesawat, dan hotel.
“Misalnya anggota dewan ke Jakarta membawa dana Rp 9 Juta, dana itu harus habis tentu dibuktikan dengan kuitansi, kalau tidak habis dewan tersebut harus mengembalikan. Bila tidak dikembalikan maka itu jelas menjadi temuan auditor BPK,” ujarnya.
Sementara, Anggota DPRD Lutra, Andi Suriadi mengatakan perjalanan dinas anggota DPRD Lutra untuk tahun 2013 ini telah mengunakan sistem at cost. “Sudah diterapkan. Semua komponen perjalanan dinas sudah menggunakan sistem at cost. Saya sendiri sudah menerapkan sistem itu saat beberapa lalu melakukan perjalanan dinas,” kata Ketua Fraksi Golkar Lutra ini.
Andi Suriadi menerangkan penerapan aturan tersebut setidaknya mampu mengurangi alokasi anggaran APBD untuk perjalanan dinas. Sedang soal perjalanan dinas khususnya di DPRD kini menjadi tanggung jawab Sekretariat DPRD. “Anggota dewan sudah tidak bertanggung jawab, ini diurusi semua oleh sekretariat,” terangnya.
Arief Abadi




