Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Sapi jantan yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2012 dari Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Sulawesi Selatan ke Dinas Peternakan Kabupaten Luwu Timur.
Keseriusan Kejati Sulawesi Selatan dalam mengusut kasus tersebut ditandai adanya Surat dari Kejati nomor B-407/ R.4.5/ Fd.I/ 06/ 2013 ditembuskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili, perihal bantuan pemanggilan terhadap kelompok penerima bantuan Sapi jantan tertanggal 14 Juni 2013 yang ditandatangani Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati SulSel Chaerul Amir.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Malili, Deding Atabay yang ditemui luwuraya.com, Senin (17/06/13) siang tadi diruang kerjanya membenarkan adanya surat dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terkait dugaan korupsi pengadaan sapi jantan di Luwu timur.
“Surat bantuan pemanggilan dari Kejaksaan tinggi sudah ada bersama kami dan kami tengah melakukan pemanggilan terhadap beberapa kelompok yang telah mendapatkan bantuan sapi jantan di Luwu timur,” ungkap Deding.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Peternakan Kabupaten Luwu Timur, Wahyuningsi yang ditemui luwuraya.com diruang kerjanya membenarkan adanya Pengadaan sapi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2012. Untuk sapi jantan sebanyak 26 ekor dan sapi betina 15 ekor sementara kelompok penerima sebanyak 15 kelompok.
“Pengadaan tersebut adalah sistem bantuan sosial (Bansos) yang secara teknis kami yang tangani sementara pengelola Anggaran melekat di Dinas Pendapatan, Pengelola, Keuangan, Anggaran Daerah (DPPKAD) Luwu Timur dengan harga untuk satu ekor sapi mencapai Rp 7 juta,” ungkap Ningsi.(*)
Alpian Alwi




