Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Pemasangan Baliho Caleg di Lutra Melanggar Aturan
News

Pemasangan Baliho Caleg di Lutra Melanggar Aturan

Redaksi
Redaksi Published 21 Juli 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Bagi para Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang bertarung di Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, memanfaatkan bulan Ramadhan ini untuk lakukan sosialisasi dengan memasangan baliho atau alat peraga kampanye di sejumlah titik yang dinilai cukup strategis di Kabupaten Luwu Utara (Lutra). Namun banyak baliho yang terpasang bertentangan dengan Peraturan KPU No 8 tahun 2012 dan Peraturan KPU No 1 tahun 2013.

Pelanggaran pemasangan baliho yang dilakukan tersebut bervariasi, seperti memasang di pohon pelindung di sepanjang jalan, Baliho di letakan di sudut jalan pertigaan atau perempatan sehingga mengganggu penglihatan pengendara yang hendak berbelok, serta tanda gambar di pasang di tempat-tempat fasilitas umum yang dapat menganggu aktifitas masyarakat, seperti rumah ibadah, gedung sekolah, bangunan Pemerintah dan sejumlah fasilitas lainnya yang dilarang.

Hal ini membuat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lutra memberi teguran dan meminta para Caleg dan tim sukses untuk segera membenahi baliho yang mereka pasang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

“Tahapan kampanye saat ini memang sudah dimulai, silahkan memasang tanda gambar atau baliho, tapi tolong jangan melanggar aturan. Kami meminta pada Caleg untuk segera membenahi lokasi pemasangan balihonya. Bila tidak, terpaksa Panwaslu dengan pihak terkait akan menertibkannya,” kata anggota Panwaslu Lutra bidang pengawasan, Sriwati, Sabtu (20/7/13).

Menurutnya Peraturan KPU nomor 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, Baliho atau alat peraga lainnya tidak boleh dipasang di lingkungan instansi pemerintah, pemasangan alat peraga di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, dan jalan bebas hambatan.

“Saya sudah keliling ke sejumlah kecamatan dan banyak baliho terpasang melanggar aturan. Saat ini Panwaslu akan bersurat ke KPU, untuk meminta kepada pada Pemkab Lutra untuk segera mengeluarkan aturan yang mengatur lokasi penempatan baliho dan jadwal penertiban baliho yang melanggar,” ujarnya.

Arief Abadi    

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

Kasi Bimas Islam Kemenag Palopo Ajak Profesional Lanjut Studi di Pascasarjana UIN Palopo

Tim Fahmil Qur’an Putra Luwu Timur Raih Emas Pertama di MTQ Sulsel 2026

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Dinkes Lutra Sidak Jajanan Berbuka Puasa
Next Article Berkas Pungli Kades Timampu Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rekomendasi Berita lainnya

Pendidikan

Bupati Luwu Utara Buka Muscab V Pramuka, Tentukan Arah Organisasi Lima Tahun

17 April 2026
Metro

15 Peserta Asal Luwu Timur Lolos Final MTQ Sulsel 2026 di Maros

17 April 2026
Ekonomi

Lapangan Kerja Luwu Timur Bertambah, Pengangguran Turun pada 2025

17 April 2026
Metro

Sekda Lutim Tegaskan Disiplin Jam Kerja ASN

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?