Bagi para Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang bertarung di Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, memanfaatkan bulan Ramadhan ini untuk lakukan sosialisasi dengan memasangan baliho atau alat peraga kampanye di sejumlah titik yang dinilai cukup strategis di Kabupaten Luwu Utara (Lutra). Namun banyak baliho yang terpasang bertentangan dengan Peraturan KPU No 8 tahun 2012 dan Peraturan KPU No 1 tahun 2013.
Pelanggaran pemasangan baliho yang dilakukan tersebut bervariasi, seperti memasang di pohon pelindung di sepanjang jalan, Baliho di letakan di sudut jalan pertigaan atau perempatan sehingga mengganggu penglihatan pengendara yang hendak berbelok, serta tanda gambar di pasang di tempat-tempat fasilitas umum yang dapat menganggu aktifitas masyarakat, seperti rumah ibadah, gedung sekolah, bangunan Pemerintah dan sejumlah fasilitas lainnya yang dilarang.
Hal ini membuat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lutra memberi teguran dan meminta para Caleg dan tim sukses untuk segera membenahi baliho yang mereka pasang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tahapan kampanye saat ini memang sudah dimulai, silahkan memasang tanda gambar atau baliho, tapi tolong jangan melanggar aturan. Kami meminta pada Caleg untuk segera membenahi lokasi pemasangan balihonya. Bila tidak, terpaksa Panwaslu dengan pihak terkait akan menertibkannya,” kata anggota Panwaslu Lutra bidang pengawasan, Sriwati, Sabtu (20/7/13).
Menurutnya Peraturan KPU nomor 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, Baliho atau alat peraga lainnya tidak boleh dipasang di lingkungan instansi pemerintah, pemasangan alat peraga di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, dan jalan bebas hambatan.
“Saya sudah keliling ke sejumlah kecamatan dan banyak baliho terpasang melanggar aturan. Saat ini Panwaslu akan bersurat ke KPU, untuk meminta kepada pada Pemkab Lutra untuk segera mengeluarkan aturan yang mengatur lokasi penempatan baliho dan jadwal penertiban baliho yang melanggar,” ujarnya.
Arief Abadi




