Bupati Luwu Timur, Andi Hatta Marakarma diadukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar atas Keputusan yang dikeluarkan tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Kabupaten Luwu Timur, atas nama Suharswam dengan Nomor: 880/20/III/BKPPD/2013, tertanggal 26 Maret 2013. Sementara gugatan resmi diajukan ke Majelis hakim PTUN pada tanggal 14 Juni 2013 lalu.
Informasi yang dihimpun, sebelum diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Luwu Timur, sebagai Guru Madya SMK Negeri 1 Malili, Suharswam telah melangsungkan pernikahan dengan Irmala (istri pertama), Rabu (04/05/05) lalu dengan dikarunia satu orang anak. Sedangkan pada hari Senin, (01/10/12), Suharswam kembali melangsungkan pernikahan kedua kalinya yang diketahui bernama Rahma (istri kedua).
Namun belakangan istri pertama telah melaporkan Suharswam ke Inspektorat Kabupaten Luwu Timur tentang perkawinan keduanya. Sementara pihak inspektorat menindaklanjuti aduan tersebut dan akhirnya dikeluarkanlah keputusan Bupati tentang pemberhentiannya sebagai PNS.
“Selama ini saya tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan, sedang dan berat. Olehnya itu, pemberhentian ini sangat-sangat merugikan saya,” ungkap Suharswam.
Menurutnya, selama ini dirinya tidak pernah melalukan suatu pelanggaran. Ini dibuktikan dengan penilaian DP3 dan semua unsur bernilai baik. Sehingga surat keputusan objek sengketa tersebut cacat hukum dan harus dibatalkan.
“Sekali lagi saya merasa dirugikan dengan adanya keputusan pemberhentian saya yang dikeluarkan oleh Bupati. Olehnya itu, saya mengingikan untuk merehabilitasi nama baik dan mengembalikan saya ke posisi semula,” ungkap Suharswam.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Lutim, Amran Amiruddin yang dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, selaku Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, akan siap menghadapi gugatan di PTUN tersebut, dan menilai gugatan itu adalah hak setiap warga Negara atas kebijakan pemerintah.
Meski begitu, dia menilai kebijakan yang telah diambil Bupati Lutim tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Alpian Alwi




