Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Bupati Lutim Diadukan ke PTUN
Hukum

Bupati Lutim Diadukan ke PTUN

Redaksi
Redaksi Published 15 September 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Bupati Luwu Timur, Andi Hatta Marakarma diadukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar atas Keputusan yang dikeluarkan tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Kabupaten Luwu Timur, atas nama Suharswam dengan Nomor: 880/20/III/BKPPD/2013, tertanggal 26 Maret 2013. Sementara gugatan resmi diajukan ke Majelis hakim PTUN pada tanggal 14 Juni  2013 lalu.

Informasi yang dihimpun, sebelum diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Luwu Timur, sebagai Guru Madya SMK Negeri 1 Malili, Suharswam telah melangsungkan pernikahan dengan Irmala (istri pertama), Rabu (04/05/05) lalu dengan dikarunia satu orang anak. Sedangkan pada hari Senin, (01/10/12), Suharswam kembali melangsungkan pernikahan kedua kalinya yang diketahui bernama Rahma (istri kedua).

Namun belakangan istri pertama telah melaporkan Suharswam ke Inspektorat Kabupaten Luwu Timur tentang perkawinan keduanya. Sementara pihak inspektorat menindaklanjuti aduan tersebut dan akhirnya dikeluarkanlah keputusan Bupati tentang pemberhentiannya sebagai PNS.

Baca Juga

Tiga Emas Antar Luwu Timur Jadi Juara Umum IV MTQ Sulsel

“Selama ini saya tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan, sedang dan berat. Olehnya itu, pemberhentian ini sangat-sangat merugikan saya,” ungkap Suharswam.

Menurutnya, selama ini dirinya tidak pernah melalukan suatu pelanggaran. Ini dibuktikan dengan penilaian DP3 dan semua unsur bernilai baik. Sehingga surat keputusan objek sengketa tersebut cacat hukum dan harus dibatalkan.

“Sekali lagi saya merasa dirugikan dengan adanya keputusan pemberhentian saya yang dikeluarkan oleh Bupati. Olehnya itu, saya mengingikan untuk merehabilitasi nama baik dan mengembalikan saya ke posisi semula,” ungkap Suharswam.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Lutim, Amran Amiruddin yang dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, selaku Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, akan siap menghadapi gugatan di PTUN tersebut, dan menilai gugatan itu adalah hak setiap warga Negara atas kebijakan pemerintah.

Meski begitu, dia menilai kebijakan yang telah diambil Bupati Lutim tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Alpian Alwi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Tim Fahmil Qur’an Putra Luwu Timur Raih Emas Pertama di MTQ Sulsel 2026

15 Peserta Asal Luwu Timur Lolos Final MTQ Sulsel 2026 di Maros

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article BKP3 Lutra Terbaik Ketiga Pelaksana DIPA
Next Article Tahun Ini UNCP Sudah Mewisuda Lebih Dari 1.000 Mahasiswa

Rekomendasi Berita lainnya

Ekonomi

Lapangan Kerja Luwu Timur Bertambah, Pengangguran Turun pada 2025

17 April 2026
Metro

Sekda Lutim Tegaskan Disiplin Jam Kerja ASN

17 April 2026
Metro

Pemkab Luwu Timur Percepat Integrasi Call Center 112 untuk Respons Darurat

15 April 2026
Ekonomi

Camat Tomoni Timur Dampingi BUMDes dan BUMDesma Input Data Pemeringkatan Nasional

11 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?