Puluhan warga setempat mendatangi kantor Desa Wewangriu Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Jum’at (22/11/13). Kedatangan warga tersebut terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades), Lalu Murna dalam program Proyek Nasional (Prona) Agraria tahun 2013.
Informasi yang dihimpun, modus dugaan Pungli yang dilakukan kepala desa tersebut dengan cara meminta sejumlah uang dengan cara bervariasi yakni Rp.500 ribu hingga Rp.1 juta kepada masyarakat yang sertifikatnya telah terbit. Anehnya, beberapa warga yang juga telah mendapatkan sertifikat justru tidak dibebankan pembayaran. Warga yang merasa dibeda-bedakan akhirnya mendatangi kantor Desa tersebut.
“Kami mendatangi kantor desa karena merasa dibeda-bedakan oleh Kepala Desa terkait pembayaran sertifikat. Warga yang tercantum namanya dalam Prona dikenakan biaya tambahan sebesar Rp.500 ribu hingga Rp. 1 juta. Namun ada juga warga yang tidak dibebankan pembayaran padahal kami semua masuk dalam daftar prona,” ungkap Rahim.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Wewangriu Lalu Murna yang dikonfirmasi membantah keras dugaan pungli yang dilakukan terhadap dirinya. Menurutnya, biaya yang dibebankan untuk warga sebesar Rp.500 ribu digunakan untuk berbagai keperluan seperti konsumsi petugas pengukur, biaya materai, biaya patok, perjalanan pengurusan dan administrasi.
”Bagi masyarakat yang ingin gratis maka dipersilahkan untuk melakukan pengurusan sendiri. Saya juga tidak berani mematok biaya melebihi Rp 500 ribu dalam pengurusan sertifikat prona ini,” ungkap Lalu Murna. (*)




