Meski tidak mengakui telah melakukan pungutan liar (pungli) atas pengurusan sertifikat tanah pada Program Operasi Nasional Agraria (Prona) di desanya, namun Kepala Desa (kades) Lagego, Kecamatan Burau, Masdar mengaku telah memberikan uang capek kepada Camat Burau dan pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN) Luwu Timur.
Kepada luwuraya.com, Masdar mengatakan pemberian uang tersebut dilakukan dikarenakan dinilai sebagai uang tanda tangan bagi pemerintah kecamatan dan uang capek (lelah) kepada pegawai BPN Kabupaten Luwu Timur yang turun melakukan pengukuran sehingga terbitnya sertifikat.
“Saya terus terang saja dinda, saya juga memberikan uang tanda tangan kepada Camat Burau, baik Camat dulu yakni Irawan Kangiden maupun Camat Burau Sekarang yakni Meirani Tenriawaru serta pegawai BPN yang turun,” ungkap Masdar.
Dia merincikan, uang capek (lelah) yang telah diberikan kepada pegawai BPN yakni sebanyak Rp1 juta perorangnya sementara pihak BPN yang turun pada waktu itu berjumlah empat orang. Sementara untuk Camat Burau Sendiri yakni Meirani Tenriawaru dirinya telah memberikan uang tanda tangan senilai Rp2 juta.
Sementara itu, Camat Burau, Meirani Tenriawaru yang dikonfirmasi membenarkan telah menerima uang dari Kepala Desa (Kades) Lagego, Masdar sebesar Rp2 juta. Menurutnya, uang tersebut adalah untuk penandatangan surat keterangan pengalihan tanah garapan.
“Saya memang pernah menerima uang dari Kades untuk keterangan pengalihan tanah garapan dikarenakan itu adalah persyaratan untuk mendapatkan Prona. Oleh karena itu, saya sudah sampaikan kepada Kepala Desa agar tidak menggabungkan pengurusan pengalihan dengan pengurusan Prona karena nantinya akan membludak dan pastinya akan timbul perbedaan dan akhirnya orang bicara,” ungkap Meirani.
Sekedar diketahui, Kepala Desa (Kades) Lagego, Masdar diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus Pungutan Liar (Pungli) Program Nasional (Prona) senilai Rp1,3 juta per sertifikat dari tahun 2011 hingga 2013 sementara jumlah sertifikat tersebut berjumlah 200 lembar. Selain kasus Program Nasional (Prona), Pembangunan kantor Desa yang memakai Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2011 dan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) juga melilit Kepala Desa (Kades) Lagego. (*)




