DPRD Kabupaten Luwu Utara menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Luwu Utara masa jabatan 2009-2014.
Adalah Nasrun Firdaus dari Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) Luwu Utara yang dilantik menggantikan Andi Gazali dari daerah pemilihan Sabbang, Baebunta, Limbong, untuk sisa masa jabatan yang hanya tertinggal sekitar enam bulan saja.
Sebelumnya, kursi PPDI itu lowong setelah Andi Gazali meninggal dunia karena sakit. Sempat beredar kabar, jika kursi lowong itu terancam tidak bakal terisi hingga masa jabatan DPRD Lutra berakhir pada Agustus 2014 mendatang.
Ketua DPRD Lutra, Basir mengatakan pengucapan sumpah janji PAW anggota DPRD Lutra dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 174/I/ tahun 2014 terhitung mulai saat pengucapan sumpah janji.
Pantauan luwuraya.com, suasana sempat hening sejenak mewarnai pelaksanaan Sidang paripurna Istimewa itu saat Bupati Luwu Utara, Arifin Junaidi akan menyampaikan sambutannya. Dihadapan seluruh peserta sidang, Arifin mengajak seluruh undangan untuk berdiri sejenak dan mengirimkan doa kepada Almarhum Andi Gazali.
“Semoga Almarhum mendapat tempat di sisiNya, dan selamat kepada Nasrun Firdaus yang telah dilantik menjadi anggota DPRD Lutra, semoga bisa amanah dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat,” ujar Arifin.




