Pajak daerah dan Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. sesuai amanat undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak lagi menjadi pajak pusat tetapi telah menjadi pajak daerah.
Pelaksaanaan Pengalihan PBB-P2 sejak Januari 2014 dengan dasar pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang PBB-P2 ditindak lanjuti Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dengan menyiapkan berbagai langkah yang terencana agar proses pengalihan pegelolaan pemungutan, penatausahaan dan pengawasan PBB-P2 dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap pelaksanaan pengalihan PBB-P2 di Kabupaten Luwu Timur dapat berjalan dengan baik. Indikatornya tentu saja terletak pada kemampuan kita untuk mendorong dan memastikan besaran potensi PBB-P2 menjadi realisasi yang akan meningkatkan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Bupati Luwu Timur, Andi Hatta Marakarma saat meresmikan ruang pelayanan dan pembayaran perdana PBB-P2 di Kantor DPPKAD, Selasa (06/0514) pagi tadi.
Pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah akan berimplikasi positif pada peningkatan pundi-pundi PAD dari sektor pajak. Oleh karena itu, kata Hatta, seluruh komponen yang bersentuhan dengan pengelolaan PBB-P2 ini dapat bersinergi melaksanakan tugasnya dengan baik, dalam artian memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing dan mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak tepat waktu khususnya PBB-P2.
Bupati dua periode ini juga meminta Camat, Lurah, dan Kepala Desa agar bekerja optimal dalam upaya pemungutan PBB-P2 ini sehingga kebijakan PBB-P2 menjadi Pajak Daerah benar-benar bisa memberikan
hasil maksimal yang dapat dipergunakan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Asset Daerah (DPPKAD) Luwu Timur, Aini Endis Anrika mengatakan pihaknya telah menetapkan besaran PBB-P2 sebesar Rp3.566.551.177 dengan jumlah objek pajak sebanyak 124.119 dan 113.311 SPPT. Penetapan ini sama dengan ketetapan tahun sebelumnya pasalnya tahun pertama pengalihan PBB-P2 belum dilakukan kenaikan ketetapan.
“untuk tahun 2015 mendatang, direncanakan akan dilakukan pemutakhiran data PBB-P2, ” ungkap Endis.




