Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menetapkan 3 Ranperda menjadi perda pada rapat paripurna istimewa DPRD dalam rangka penyampaian keputusan DPRD Kota Palopo atas laporan pertanggung jawaban (LPJ) Walikota Palopo tahun anggaran 2013, di ruang paripurna DPRD Kota Palopo, senin (19/5/14).
Pada rapat paripurna terkait pendapat fraksi-fraksi DPRD kota Palopo terhadap LPJ Walikota Palopo, di tetapkan 3 Ranperda hasil pembahasan pansus yakni, Perubahan atas Perda No 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perda Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Dan Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Ketiga ranperda tersebut sudah melalui pembahasan yang cukup alot di pansus DPRD Kota Palopo, sehingga pada paripurna istimewa kali ini tinggal di tetapkan,” ungkap Ketua DPRD kota Palopo, Tasik yang memimpin langsung jalannya rapat paripurna tersebut.
DPRD juga menyetujui LPJ Walikota Palopo Tahuna Anggaran 2013, namun kesepakatan akan LPJ tersebut dibarengi dengan catatan strategis yang tertuang dalam rekomendasi dewan.
Beberapa catatan yang dimaksud diantaranya, peningkatan status rumah sakit Umum Daerah Kota Palopo, pembenahan pengelolaan keuangan pemerintah Kota Palopo, pengelolaan asset daerah Kota Palopo, dan pelaksanaan penegakan terhadap peraturan daerah yang ada dengan mengeluarkan Perayuran Walikota Palopo, terkait pelaksanaannperda tersebut.
“Dengan adanya catatan strategis tersebut, kita berharap Wali Kota Palopo dapat langsung menindak lanjuti apa yang tertuang dalam rekomendasi tersebut, dimana hal itu juga akan menjadi tanggung jawab pemerintah ke depan,” ungkap Tasik.
Sementara itu, Judas mengatakan, terkait adanya rekomendasi atas pelaksanaan beberapa perda dalam waktu dekat akan mengeluarkan Perwal, guna mengatur jalannya perda perda tersebut.
“Sesuai dengan catatan strategis DPRD, tentunya kitabakan langsung menindak lanjuti, dan dlam waktu dekatbakan mengeluarkan Perwal terkait pelaksanaan beberapa perda yang dimaksud,” jelasnya.




