Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Jam Kerja Pegawai di Lutim Berubah Selama Ramadhan
Luwu Timur

Jam Kerja Pegawai di Lutim Berubah Selama Ramadhan

Redaksi
Redaksi Published 28 Juni 2014
Share
1 Min Read
SHARE

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) akan memberlakukan jam kerja baru selama Ramadhan. Keputusan pemberlakuan jam kerja ini dikeluarkan melalui surat edaran Bupati Luwu Timur dengan Nomor 188.6/2/VI/Tahun 2014 pertanggal 23 Juni 2014 yang ditanda tangani Wakil Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler.

Dalam edaran itu, diatur ketentuan jam kerja yakni, hari Senin-Kamis masuk pukul 08.00-14.00 wita, Jum’at pukul 08.00-11.30 wita, dan Sabtu pukul 08.00-13.00 wita. Untuk kegiatan olahraga dan apel pagi setiap Sabtu selama bulan puasa itu, “ditiadakan”. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Ramadhan dan berakhir setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1435 H/2014 M.

“Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka menghormati umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa, namun kegiatan pelayanan masyarakat tetap dilaksanakan seperti biasanya,” jelas Kabag Humas dan Protokol Setdakab Luwu Timur, Amran Aminuddin, Jumat (27/6)
dikantornya.

Baca Juga

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

Meskipun jam kerja pegawai berubah, Amran mengatakan tidak akan ada toleransi bagi pegawai yang terlambat. Sanksi administratif tetap diberlakukan bagi mereka yang kedapatan terlambat. “Tidak ada toleransi bagi pegawai yang terlambat,” jelasnya. (hms)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Tim Fahmil Qur’an Putra Luwu Timur Raih Emas Pertama di MTQ Sulsel 2026

15 Peserta Asal Luwu Timur Lolos Final MTQ Sulsel 2026 di Maros

Lapangan Kerja Luwu Timur Bertambah, Pengangguran Turun pada 2025

Sekda Lutim Tegaskan Disiplin Jam Kerja ASN

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article 72 Berkas Honorer K2 Segera Dikirim Ke BKN Kanreg IV Makassar
Next Article Judas: Bulan Puasa, Muballig Jangan Bawa Ceramah Berbau Politik

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Pemkab Luwu Timur Percepat Integrasi Call Center 112 untuk Respons Darurat

15 April 2026
Pendidikan

SMPN 1 Mangkutana Siapkan Atlet Terbaik Hadapi O2SN

10 April 2026
Pendidikan

229 Siswa SMPN 1 Mangkutana Ikuti Tes Kemampuan Akademik

8 April 2026
Hukum

Jaksa Beri Edukasi Hukum Kepada Pelajar, Bahaya Narkoba hingga Judi Online Jadi Sorotan

7 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?