Enam Fraksi di DPRD Kabupaten Luwu Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Bupati atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2013 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna, Senin (07/7/14) siang tadi.
Persetujuan itu dibacakan enam anggota Dewan yang tampil sebagai juru bicara fraksi masing-masing di hadapan sidang dewan dan dipimpin oleh Ketua DPRD Basir didampingi Bupati Lutra Arifin Junaidi, Sekwan DPRD Irham Siayr dan dihadiri sejumlah anggota dewan, FKPD, sejumlah pimpinan SKPD, unsur muspida, serta hadirin lainnya.
Masing- masing Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Fraksi Hanura, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Golkar Secara senada keenam fraksi menyetujui Ranperda pertanggung jawaban Bupati APBD tahun 2013 menjadi Perda yang berisikan catatan-catatan untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan, kelemahan tahun kemarin diperbaiki dan lebih cermat lagi.
Berbagai catatan yang disampaiakan oleh tim evaluasi provinsi atas sejumlah SKPD yang belum maksimal capaian kinerjanya terutama realisasi pendapatan dan belanja daerah perlu dilakukan evaluasi secara detail untuk lebih meningkatkan kinerja dan hal ini akan menjadi perhatian serius saya kedepan. Ungkap Arifin dalam sambutannya.
Terhadap berbagai focus perhatian, sorotan, saran dan masukan yang disampaiakan oleh juru bicara masing-masing fraksi pada pendapat akhir fraksi akan menjadi perhatian khusus saya untuk segera menindaklanjuti dan melakukan perbaiakan yang masih dianggap belum memadai dan belum menunjukkan kinerja yang menggembirakan.
“Dalam proses interaksi dan kemitraan antara legislatif dan eksekutif selama kurun waktu satu tahun ini, ada hal-hal yang kurang berkenan, saya pribadi sekaligus mewakili kepala SKPD menyampaikan permohonan maaf yang tulus,” ungkap Arifin.





