Rekomendasi penghentian Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Luwu Utara Mujahidin Ibrahim yang diterbitkan pimpinan DPRD Luwu Utara menuai kritik dari sejumlah legislator di daerah itu. Bahkan, pimpinan DPRD Lutra didesak untuk menarik surat rekomendasi itu untuk dikaji ulang oleh seluruh anggota DRPD Lutra.
Hal ini terungkap ketika usai pelaksanaan rapat paripurna penandatangan nota kesepakatan Pemerintah Daerah Lutra dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lutra, Senin (21/7/14).
Mahfud, Legislator dari partai Golkar kepada Ketua DPRD Basir mempertanyakan terkait dengan adanya rekomendasi bahwa ada surat yang dikeluarkan oleh pimpinan DPRD Lutra yang isinya untuk menonaktifkan Sekkab Lutra itu.
“Sepengetahuan saya surat yang keluar tersebut tidak pernah diplenokan, kita jaga lembaga ini maka surat yang keluar harus terstruktur dengan baik dan melalui prosedur, mohon pak ketua tarik kembali surat itu untuk diplenokan dan dikaji kembali, kami tidak rela melihat pimpinan DPRD Lutra bersalah hanya karena Rekomendasi karena kita satu Lembaga dan ini juga menyangkut etika dan wibawa DPRD Lutra,” Kata Mahfud.
Menanggapi pertanyaan itu, Ketua DPRD Basir menyampaikan bahwa dirinya siap menerima konsekuensi dari terbitnya surat rekomendasi itu. “Rekomendasi yang sudah ada di Bupati Lutra tidak akan kami tarik melainkan kita akan lakukan surat susulan hasil rapat pleno besok,” ujarnya.
Dia berdalih, surat rekomendasi yang sudah dilayangkan ke Bupati Luwu Utara itu tetap sah dan besok rencana diparipurnakan melalui pleno. “Apa yang saya lakukan itu sebenarnya tidak salah, surat susulan itu sebenarnya hanya untuk memperkuat surat rapat pimpinan saja, karena rapat yang paling kuat adalah rapat paripurna DPRD,” ujar Basir.




