Puluhan honorer Kategori 2 (K-2) Kota Palopo, mendatangi Kantor DPRD Kota Palopo, Selasa (9/9/14) siang tadi. Mereka mendesak DPRD Palopo memfasilitasi agar Wali Kota Palopo, Judas Amir dapat menerbitkan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM), sebagai syarat pengusulan honorer K-2 diangkat menjadi PNS.
Perwakilan honorer K-2, Sunil mengatakan kebijakan Pemerintah Kota palopo yang hanya mengirimkan 49 nama Honorer K-2 untuk bias diangkat sebagai PNS, dinilai sebagai tindakan yang keliru. Pasalnya, mereka menilai masih banyak honorer yang dianggap layak untuk diusulkan, disbanding 49 nama yang disetujui oleh pemerintah.
“Dari 49 nama yang diusulkan, ternyata tidak lebih baik dari kami yang tidak dikirim namanya, bahkan ada yang lebih baik,” ujar Sunil.
Dia pun menegaskan, jika desakan mereka itu karena persoalan hidup dan harapan para honorer agar bias berkarir sebagai PNS.
Sementara itu, Asisten I Pemerintah Kota Palopo, Hatta To Parakkasi yang juga hadir dalam pertemuan dengan para honorer menjelaskan jika pengusulan nama honorer K-2 ke pemerintah pusat yang hanya berjumlah 49 orang itu disebabkan karena anjuran Wali Kota Palopo yang tegas dan tidak ingin melanggar aturan.
“Kami telah melakukan verifikasi atas 463 honorer K-2 yang sebelumnya diumumkan oleh Panselnas. Verifikasi itu melibatkan pihak Inspektorat Palopo dan kepolisian, dimana hasilnya ditemukan banyak persyaratan yang dipegang oleh para honorer itu cacat hokum,” ujarnya.
Dia mencontohkan, terdapat sejumlah honorer yang menggunakan syarat yakni SK yang diterbutkan tahun 2005. Padahal, unit satuan perangkat daerahnya baru terbentuk pada tahun 2006. “banyak juga yang tidak memiliki SK asli, alias fotocopy atau hasil scaning, selain itu juga banyak pejabat yang bertanda tangan pada SK tersebut tidak mau bertanggung jawab atas keabsahan SK yang dipegang oleh honorer,” ujar Hatta.
Sebelumnya, Inspektorat Palopo merilis Hasil verifikasi Lanjutan K-2 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, disebutkan jika terdapat 287 honorer K-2 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan keabsahan SK yang dimiliki.
Sejumlah permasalahan dalam verifikasi berkas honorer K-2 itu diantaranya yakni belum terbentuknya SKPD penerbit SK pada tahun 2005 meskipun telah diakui oleh pejabat yang bersangkutan, diakui oleh pejabat pembuat SK namun tidak dapat menunjukkan SK asli, nama K-2 tidak diakui oleh pejabat pembuat SK dan SKPD belum terbentuk pada tahun 2005, pejabat pembuat SK belum menanda tangani BAP, honorer K-2 yang tidak hadir disaat verifikasi, honorer K-2 yang meninggal dunia, mengundurkan diri, dan juga tidak melampirkan SK Pengangkatan Honorer tahun 2005.




