Kadinkes Luwu Ditahan di Lapas Gunung Sari Makassar

Redaksi
Redaksi

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, Suyuti Asbudi resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sari Makassar, Senin, (8/12/14). Suyuti ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana Jamkesmas, Jamkesda dan BOK sejak tahun 2010 hingga 2013 lalu.

Pantauan luwuraya.com, Suyuti digiring ke Lapas Makassar dengan menggunakan mobil operasional Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa bernomor polisi DP 289 BS yang dikawal dua jaksa dan dua polisi bersenjata lengkap.

Kepala Kejari Belopa, Zet Tadung Allo mengatakan jika penyidikan Kepala Dinas Kesehatan ini sudah dilakukan selama dua bulan sehingga pihak kejaksaan melakukan penahanan fisik, untuk mempercepat pemberkasan sebelum penuntutan di Pengadilan.

“Penyidikan ini sudah berjalan dua bulan, sehinga kami putuskan untuk menahan yang bersangkutan, supaya proses pemberkasan bisa cepat, penahanan pertama selama 20 hari,” kata Zet Tadung Allo.

Menurutnya, Suyuti dijerat undang-undang nomor 12 huruf e tahun 1999 tentang penyalahgunaan wewenang dengan memberikan perintah kepada bawahannya untuk melakukan pemotongan dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sejak tahun 2010 sampai 2013.

“Dia (Kadis) memerintahkan Kepala Puskesmas dan Bendahara Puskesmas untuk memotong dana Jamkesmas, Jamkesda dan BOK sejak tahun 2010 hingga 2013,” ungkap Zet Tadung.

Sekedar diketahui, Anggaran yang dikelola Dinas Kesehatan Luwu sejak tahun 2010 hingga 2013 senilai Rp17,66 miliar. Sementara Kadis kesehatan Luwu, Suyuti diduga memerintahkan bawahannya untuk melakukan pemotongan dana Jamkesmas, Jamkesda dan BOK sejak tahun 2010 hingga 2013 sebesar lima persen setiap tahun untuk 21 Puskesmas di Kabupaten Luwu.

Share This Article