Kejaksaan Negeri Belopa kembali menetapkan status tersangka kepada Muhammad Suyuti Asbudi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, terkait dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) tahun 2010 dan 2013 di daerah itu.
Penetapan tersangka terhadap Suyuti ini merupakan kasus kedua yang melilit Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu itu, sebelumnya dia juga terjerat dalam dugaan korupsi penyalahgunaan dana Jaskesmas, Jamkesda, dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sejak tahun 2010 hingga tahun 2013.
Kepala Kejaksaan Negeri Belopa, Zet Tadung Allo yang dikonfirmasi mengatakan penetapan tersangka ini setelah penyidik menerima hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan kerugian Negara dalam pengadaan Alkes sejak tahun 2010 dan 2013 mencapai Rp7 miliar, dari total anggaran sebesar Rp30 miliar.
Selain penetapan tersangka, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu untuk mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait kasus tersebut.
“Setelah melakukan penyidikan selama 3 bulan 5 hari, kami menemukan dugaan kuat keterlibatan tersangka yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp7 miliar, dengan rincian di tahun 2010 kerugian mencapai Rp3 miliar, dan tahun 2013 mencapai Rp4 miliar,” ungkapnya.
Dia merincikan, pengadaan alat kesehatan tahun 2010 dan 2013 tersebar di 22 puskesmas di Kabupaten Luwu, berupa timbangan, ranjang pasien, alat incubator, stetoskop, dan alat lainnya. Anggaran Alkes 2010 dialokasikan sebesar Rp 14 miliar, yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu, dan tahun 2013 mencapai Rp 16 miliar yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Saat ini, Suyuti telah menjalani penahanan selaku tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sari Makassar untuk kasus korupsi penyalahgunaan dana Jaskesmas, Jamkesda, dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sejak tahun 2010 hingga tahun 2013 dengan total kerugian Negara sebesar 700 juta.
Sebelumnya, saat akan digiring ke Lapas Gunung Sari Makassar, Senin (8/12/14) lalu, Suyuti menyebutkan jika kasus yang menjeratnya ini adalah hal yang biasa. “Biasa itu, sebagai manusia, jalani saja,” ungkap Suyuti.