Kepolisian Resor Luwu Utara dibawah komando AKBP Muhammad Endro membuktikan ketegasannya, dengan berhasil melumpuhkan dua tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kasus tawuran yang ada di daerah itu.
Keduanya yakni Barnabas, warga Desa Torpedo Jaya, dan Jeki, warga Desa Salulemo Kecamatan baebunta. Kedua DPO diduga merupakan provokator yang melarikan diri dalam sejumlah kasus tawuran antar warga.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Utara, AKP Muchlis mengatakan pihaknya terpaksa untuk melumpuhkan keduanya dengan timah panas akibat dinilai melawan petugas saat diamankan.
Barnabas sendiri diduga merupakan otak pelaku pengrusakan pos polisi di Kecamatan Sabbang. Dia ditembak polisi saat disergap di tempat pelariannya di Makassar, Sabtu (30/5/15) lalu.
Sementara Jeki diduga merupakan provokator pada tawuran antar warga di Kecamatan Baebunta. Jeki berhasil dilumpuhkan oleh petugas pada Rabu (27/5/15) lalu.
Sebelumnya, Kapolres Luwu Utara, AKBP Muhammad Endro menegaskan akan menindaki secara tegas pelaku dan otak sejumlah tawuran di Luwu Utara. Tindakan itu guna mengantisipasi dan memberikan efek jera pada pelaku tawuran yang sudah meresahkan masyarakat daerah itu.




