Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur akan membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 26 hingga 28 Juli. Pada pendaftaran itu, KPU akan membatasi pendukung masing – masing pasangan calon maksimal 25 orang untuk masuk ke areal KPU.
Hal ini dikatakan ketua KPU Luwu Timur, Muhammad Nur dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pencalonan yang berlangsung di Warung Kopi (Warkop) 533 Desa Puncak Indah, Malili, Kamis (23/7/15).
Menurutnya, pembatasan ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya pergesekan. Disamping itu, agar proses pendaftaran calon dapat berjalan dengan aman dan lancar.
“Dari 25 orang yang masuk itu diantaranya pimpinan Partai Politik (Parpol) pengusung, istri masing – masing pasangan calon,” ungkap Muhammad Nur.
Selain proses pendaftaran calon, tahapan di KPU sudah berjalan dilapangan seperti melakukan pemuktahiran data pemilih sejak tanggal 15 Juli lalu. “Kami berharap semua masyarakat wajib pilih, bisa terdata,” ungkapnya.
Nur berharap, pasangan calon melalui partai pengusung diharapkan agar dapat melakukan koordinasi dengan baik sebelum datang mendaftarkan calon usungannya. “Intinya koordinasi harus berjalan dengan baik agar Pilkada ini bisa aman dan damai,” ungkap Nur.
Sementara itu, Wakapolres Luwu Timur, Kompol Agus Khaerul, menambahkan, meskipun jadwal pendaftaran calon terjadi secara bersamaan maka diharapkan agar melakukan koordinasi dengan KPU. “Kalau ada calon yang bersamaan, waktunya akan diatur,” ungkapnya.




