Perusahaan tambang nikel milik PT Vale Indonesia diminta agar tetap bertanggung jawab terhadap kawasan hutan yang telah masuk dalam kontrak karya perusahaan. Pasalnya, pembakaran dan perambahan hutan kerap terjadi dilokasi izin kontrak karya PT Vale Indonesia, di Luwu Timur.
Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Kabupaten Luwu Timur, Andi Makkaraka yang ditemui diruang kerjanya, Rabu (2/9/15, mengatakan, 70.984 hektare lahan kawasan hutan yang masuk dalam kontrak karya PT Vale Indonesia merupakan tanggung jawab sepenuhnya perusahaan.
Hal itu dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2004 tentang perlindungan hutan. “Kewajiban pemilik izin untuk melakukan perlindungan dan pengamanan hutan,” kata mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Luwu Timur.
Sebelumnya, kata Andi Makkaraka, PT Vale Indonesia pernah melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan pihak terkait yakni Kehutanan, KPHL, Kepolisian, Kejaksaan, dan KSDA dalam melakukan perlindungan dan pengamanan hutan.
Namun saat ini, Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini dinas Kehutanan tidak lagi melakukan perpanjangan MoU tersebut. “Kami tidak perpanjang karena diaturannya sudah jelas, kewajiban pemilik izin (PT Vale) untuk melakukan perlindungan dan pengamanan hutan, sehingga pihak kami akan fokus melakukan pengawasan pada kawasan hutan lainnya,” ungkapnya.
Terkait pencegahan tersebut, kata Andi Makkaraka, pihak kehutanan saat ini tengah intens melakukan patroli wilayah hutan dengan melibatkan 15 anggota Polisi Kehutanan (Polhut) selama lima hari.
Selain itu, instansi terkait juga akan mendirikan posko gabungan, yang terdiri dari, Manggala Agni, KPHL, Dinas Kehutanan, dan pihak Kepolisian dalam rangka melakukan pencegahan.
“Kita juga terkadang kesulitan karena kurangnya fasilitas seperti alat pemadaman untuk menjangkau areal hutan yang terbakar, selain itu, personil juga terbatas,” ungkap Andi Makkaraka.
Berdasarkan data yang dihimpun, Kabupaten Luwu Timur memiliki beberapa kawasan hutan diantaranya, Hutan Lindung seluas 243.324.68 hektare, Suaka Alam, seluas 179.790.77 hektare, hutan Produksi seluas 9.216.58 hektare, hutan produksi terbatas seluas 66.648.87 hektare, dan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 17.759.90 hektare. Sementara untuk areal penggunaan lain seluas 126.315.49 hektare dan perairan 1.599.47 hektare.




