Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Retribusi Menara Telekomunikasi di kaji ulang
Luwu Timur

Retribusi Menara Telekomunikasi di kaji ulang

Redaksi
Redaksi Published 11 September 2015
Share
2 Min Read
SHARE

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur akan mengkaji ulang Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2011 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Hal ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 terhadap permohonan uji materi penjelasan pasal 124 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengamanatkan bahwa setiap Pemerintah Daerah wajib menindak lanjuti hasil keputusan tersebut terkait tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Demikian disampaikan Penjabat Bupati Luwu Timur, Irman Yasin Limpo pada sidang Paripurna DPRD dengan agenda penyerahan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Jumat (‎11/09/15).

Baca Juga

Tiga Emas Antar Luwu Timur Jadi Juara Umum IV MTQ Sulsel

Menurutnya putusan Mahkamah Konstitusi harus ditindak lanjuti dengan merevisi Perda Nomor 33 Tahun 2011, dimana rancangan peraturan daerah ini pada pokoknya mengatur tentang tarif retribusi yang didasarkan pada biaya jasa pengawasan yang digunakan pemerintah dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara, dan tidak lagi mengacu pada ketentuan paling tinggi dua persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menara.

Selain Ranperda Retribusi Pengendalian Menara Telekomonikasi, tiga ranperda lainnya yang juga diserahkan antara lain, Rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Malili tahun 2015-2035, ‎kemudian Rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Wotu tahun 2015-2035, dan terakhir ranperda Penambahan Penyertaan Modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Timor Agro, PT Timur Investama, PT Bumi Timur Mineral dan PT Nusa Timur Energi.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Tim Fahmil Qur’an Putra Luwu Timur Raih Emas Pertama di MTQ Sulsel 2026

15 Peserta Asal Luwu Timur Lolos Final MTQ Sulsel 2026 di Maros

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Sahrikudding : 99 Persen Kebakaran Hutan Akibat Ulah Masyarakat
Next Article Cool Community Luwu Diluncurkan Hari Ini

Rekomendasi Berita lainnya

Ekonomi

Lapangan Kerja Luwu Timur Bertambah, Pengangguran Turun pada 2025

17 April 2026
Metro

Sekda Lutim Tegaskan Disiplin Jam Kerja ASN

17 April 2026
Metro

Pemkab Luwu Timur Percepat Integrasi Call Center 112 untuk Respons Darurat

15 April 2026
Ekonomi

Camat Tomoni Timur Dampingi BUMDes dan BUMDesma Input Data Pemeringkatan Nasional

11 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?