Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur melalui dinas Pendapatan, Pengelola, Keuangan, dan Asset Daerah (DPPKAD) telah menertibkan sejumlah reklame termasuk miliki PT Gudang Garam.
Kepala Dinas (Kadis) DPPKAD Luwu Timur, Aini Endis Anrika mengatakan, penertiban reklame tersebut dilakukan sejak tanggal 28 Maret dan akan berakhir tanggal 8 April mendatang.
Menurutnya, perusahaan yang tidak menaati kewajibannya atau tidak membayar pajak akan ditertibkan dikarenakan telah melanggar Undang – Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Ada beberapa yang reklamenya ditertibkan namun sejauh ini mereka masih punya upaya untuk komunikasi. Kalau PT Gudang Garam sendiri sangat sulit bangun komunikasi sehingga pajaknya tidak diperhatikan,” ungkap Endis.
Endis menjelaskan, perusahaan yang tidak membayar pajak akan mendapatkan sanksi berupa denda senilai 2 persen per bulan berdasarkan undang – undang.
Khusus untuk PT Gudang Garam, pihak DPPKAD mengaku kewalahan untuk melakukan komunikasi terhadap mereka (PT Gudang Garam) dikarenakan tidak adanya nomor kontak milik mereka yang dapat dihubungi atau dalam keadaan tidak aktif.
“Penertiban reklame tersebut dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP). Sejak 28 Maret penertiban itu digelar dan diawali dari Kecamatan Burau dan akan berakhir di Kecamatan Nuha,” ungkapnya.